Hukum Menggusur Jamaah dalam Shaf Shalat

Hukum Menggusur Jamaah dalam Shaf Shalat
Ilustrasi Jamaah (Pexels/Pir Sümeyra)

INIKALSEL.COM – Hukum menggusur jamaah dalam shaf shalat. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebut bahwa menggusur orang lain yang duduk lebih dahulu di shaf shalat hukumnya dilarang. Hal ini karena islam mencegah terjadinya permusuhan karena tindakan ini. Selain itu, menggusur orang yang lebih dulu duduk bisa menghilangkan rasa tawadhu’ (rendah hati).

Sementara Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in jug menjelaskan bahwa menggusur jamaah tanpa kerelaan hatinya termasuk perbuatan ghasab. Karena menguasai hak orang lain dengan tanpa hak.

Syekh Zainuddin al-Malibari juga menyebut hukum memaksa orang lain untuk berdiri tanpa kerelaannya adalah haram. Syekh Bakri Syatha pun menjelaskan makna haram di sini.

Keharaman ini terjadi bila seseorang sedang menunggu waktu shalat berjamaah kemudiaan orang tersebut tidak memiliki kerelaan di hatinya untuk bangun dari tempatnya.

Namun bila ia sedang menunggu waktu shalat berjamaah, kemudian ia bangkit dari tempatnya atas kehendaknya sendiri dan mempersilahkan orang lain untuk duduk di tempat tersebut, maka hukumnya tidak makruh bagi pihak yang duduk menggantinya.

Menggusur orang dari shaf shalat juga tidak haram bila seseorang telah selesai melaksanakan shalat berjamaah tapi ia masih berlama-lama di tempat tersebut hingga tidak memberi tempat bagi jamaah baru.

Maka hal ini secara lahiriah tidak makruh atau haram. Karena orang tersebut dikategorikan lalai dengan terus duduk di shaf shalat padahal ia telah selesai. Sehingga ia dianggap menghalangi orang lain dari mendapatkan keutamaan saf tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan penjelasan para ulama di atas bahwa menggusur orang yang sedang duduk di shaf shalat itu dilarang, hukumnya haram dan termasuk ghasab. Bila ia sedang menunggu waktu shalat sementara ia tidak ingin bangun dari tempat duduknya.

Namun bila ia tidak sedang menunggu waktu shalat dan sengaja berlama-lama hingga menghalangi jamaah baru yang hendak shalat, maka hukumnya tidak apa-apa untuk menggusur jamaah tersebut.

Karena islam tidak ingin umatnya bertengkar karena masalah ini. Sehingga meski diperbolehkan menggusur jamaah, tapi tetap utamakan santun sehingga yang bersangkutan tidak tersinggung.

Wallahu alam.

Tinggalkan Komentar