Operasi Plastik yang Diperbolehkan dalam Islam

INIKALSEL.COM – Operasi plastik atau oplas telah banyak dilakukan di banyak negara. Bahkan umat muslim juga melakukannya.
Operasi plastik memiliki perbedaan makna dari segi pemahaman di masyarakat dan medis. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, oplas menurut masyarakat adalah praktik bedah untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.
Sedangkan operasi plastik dalam istilah medis adalah upaya rekontruksi wajah yang rusak karena akibat kecelakaan agar kembali ke bentuk semula.
Metode ini adalah teknologi penemuan kedokteran dengan melakukan pembedahan. Sehingga bisa mengganti bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.
Lantas, apakah oprasi plastik haram? Bagaimana islam memandang hal ini?
Berdasarkan putusan kiai bahtsul masail Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah Munas Alim Ulama di Gedung PBNU Jakarta pada 21-22 Rajab 1427 H/16-16 Agustus 2006 M, umat muslim boleh rekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya.
Hal ini mengacu pada Syekh Wahbah Az-Zuhayli dan Syekh Abdul Karim Zaidan, salah seorang guru besar fiqih dan ushul fiqih di Iraq. Dimana operasi medis untuk rekonstruksi wajah atau anggota tubuh lainnya yang cacat karena kecelakaan hukumnya boleh.
Namun Imam an-Nawawi, menyebut bila niat rekontruksi tersebut adalah untuk alasan kecantikan dengan merubah ciptaan Allah maka hukumnya haram. Jadi batasannya adalah niat dan tujuannya. Jika hanya untuk meniruskan wajah atau membuat hidung lebih mancung maka tidak diperbolehkan.
Hadist Rasulullah pun menyebut bahwa modifikasi tubuh yang bersifat permanen demi kecantikan dilarang karena mengubah tubuh. Terlebih bila pengubahan wajah atau tubuh ini hingga tidak bisa dikenali karena bersifat berlebihan dan terdapat unsur penipuan.
Namun bila seseorang lahir dengan cacat fisik permanen atau koban kecelakaan, maka agar wajah ataupun anggota tubuh lainnya bisa berfungsi dengan lebih baik lalu ia melakukan oprasi plastik maka hal ini tidak masalah. Karena tujuannya adalah kebutuhan untuk pengobatan.
Contoh modifikasi tubuh lainnya yang diperbolehkan dalam islam adalah saat khitan, karena tujuannya untuk kesehatan.
Wallahu alam.
BACA JUGA
