Bersentuhan Kulit Mertua dan Menantu yang Bersyahwat, Apakah Membatalkan Wudhu?

INIKALSEL.COM – Bersentuhan kulit mertua dan menantu yang bersyahwat, apakah membatalkan wudhu?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, hubungan antara mertua dan menantu adalah mahram dalam islam selain hubungan darah (nasab) dan hubungan persusuan (radha’).
Sehingga bersentuhan kulit bagi orang-orang yang tergolong mahram ini tidak membatalkan wudhu, termasuk antara mertua dan menantu. Para ulama memiliki beragam pendapat mengenai hal ini.
Ada pendapat yang mengatakan bersentuhan kuliat antar mahram ini tidak membatalkan wudhu karena dinilai tidak berpotensi menimbulkan syahwat.
Ada juga pendapat yang menyebut bahwa mahram memang tidak pantas untuk dijadikan objek kenikmatan (taladzzudz) dan syahwat. Terakhir ada juga pendapat bahwa hubungan mahram termasuk illegal, termasuk mertua dan menantu.
Sehingga bersentuhan kulit dengan mertua kandung atau radha’, dengan syahwat atau tidak termasuk tidak membatalkan wudhu.
Hukum ini ini pun diterangkan oleh Imam Al-Baghawi. Hakikatnya adalah Allah telah mengangkat syahwat dalam hubungan antar mahram.
Jadi bila seumpama ada syahwat di antara mereka maka ini dianggap perasaan yang menyimpang dan keluar dari batas wajar naluri manusia.
Hubungan antar mahram karena hubungan darah mungkin tidak menimbulkan sesuatu yang canggung. Karena dalam kehidupan sehari-hari keduanya sudah terbiasa berinteraksi secara sosial. Sehingga sudah terbiasa berkumpul sebagai keluarga sejak awal.
Berbeda dengan hubungan mahram karena pernikahan seperti mertua dan menantu. Hubungan ini baru terjadi setelah dewasa. Dimana orang baru hadir sehingga butuh penyesuaian dan adaptasi agar bisa menganggapnya sebagai keluarga.
Rasa canggung dan tidak enak hati karena interaksi yang baru terjadi tapi harus tetap hidup berdampingan dan berdekatan mungkin dirasakan para menantu dan mertua.
Sehingga meski hubungan antara mertua dan menantu sama seperti layaknya orang tua dan anak. Namun dalam beberapa kasus masih sering dijumpai ada syahwat di antara mereka. Tentu tindakan ini termasuk menyimpang dalam islam maupun sosial.
Oleh karenanya umat muslim harus lebih menjaga diri dan meminta perlindungan pada Allah agat tindakan seperti ini tidak terjadi. Karena sesuai hukum, bersentuhan kulit dengan mertua dan menantu tidak membatalkan wudhu karena hubungan kekeluargaan seperti orang tua dan anak.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
