Hukum Membedah Mayat untuk Keperluan Studi dan Penelitian Kedokteran

Hukum Membedah Mayat untuk Keperluan Studi dan Penelitian Kedokteran
Ilustrasi Bedah Mayat (Pexels/Anna Shvets)

INIKALSEL.COM – Mayat adalah salah satu objek dalam dunia kedokteran yang biasanya digunakan untuk keperluan study atau penelitian.

Padahal, menurut hukum islam, mayat memiliki hak yang harus dipenuhi oleh yang masih hidup. Seperti dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan.

Sebaliknya, islam melarang menyakiti mayat dengan merusak tubuhnya.

Lantas, apakah membedah mayat untuk keperluan study dan penelitian ini diharamkan dalam islam?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id,menurut Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar pada 27 Maret 2010/11 R.Akhir 1431, hukum membedah mayat yang telah lama diawetkan untuk studi atau penelitian diperbolehkan dalam islam. Dengan syarat dalam kondisi darurat atau hajat.

Kesimpulan ini didapat dari pendapat ulama kontemporer Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami, yang menyebut bahwa selama ini merupakan kebutuhan dan tidak ada jalan lain untuk memenuhinya berarti umat islam boleh membedah mayat.

Islam tentu melihat segala sesuatu dari kemaslahatan dan mudharat yang ditimbulkan dari suatu perkara. Begitu pula dalam isu ini.

Islam melihat ada 2 hal yang harus dijaga, yaitu kehormatan jenazah dan kepentingan ilmu medis atau kedokteran yang sangat dibutuhkan untuk umat secara luas.

Karena ilmu medis dan kedokteran dinilai sebagai sesuatu yang membawa lebih banyak kemaslahatan bagi umat secara umum. Sebab penelitian semacam ini bisa mencegah dan mengobati penyakit.

Di sisi lain, menurut Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Komisi Waqi’iyah di UIN Malang tahun 2016 berdasarkan kitab Fiqhul Nawazil, tapi ada syarat bagi mayat yang boleh dibedah untuk keperluan penelitian.

Yaitu, mayat ghoiru muhtaram (tidak terhormat) seperti kafir harbi, murtad, dan kafir zindiq. Jadi umat islam tidak boleh membedah mayat yang muslim.

Meski mayat ghoiru muhtaram (tidak terhormat) hukumnya boleh dibedah untuk tujuan penelitian, tapi umat islam tetap harus mematuhi prinsip dan syariat.

Seperti misalnya tetap menjaga kehormatan jenazah, membedah jenazah sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, dan merawat jenazah sebagaimana mestinya setelah proses bedah selesai.

Contoh merawat jenazah yang dimaksud di sini adalah setelah dibedah dan digunakan seperlunya, maka ia dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar