Hasil Pilkada Banjarbaru Kalimantan Selatan Terdapat 78,7 Ribu Suara Tidak Sah

INIKALSEL.COM – Di Komisi Pemilihan Umum atau biasa disingkat KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau biasa disingkat Pilkada 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Senin 2 Desember 2024.
Pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono diketahui dari hasil Pilkada Banjarbaru Kalimantan Selatan meraih 36.135 suara sah.
Namun, ternyata perhatian masyarakat Banjarbaru Kalimantan Selatan tertuju pada tingginya jumlah suara tidak sah yang mencapai 78.736.
Tentu saja hasil Pilkada Banjarbaru Kalimantan Selatan untuk calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono lebih sedikit dibandingkan suara tidak sah yang mencapai lebih dari dua kali lipat.
Ketua KPU Kota Banjarbaru bahkan sudah menyampaikan keputusan resmi tersebut, katanya, menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan nama Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135.
Penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 berlangsung pada pukul 22.00 WITA di Banjarbaru.
Meski pasangan calon tunggal (Erna Lisa Halaby dan Wartono) meraih suara terbanyak, tingginya angka suara tidak sah menjadi perhatian serius.
Di lain sisi, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan sudah menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPU tidak bisa membuat aturannya sendiri. Semuanya berjalan dengan mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi,” ujar Andi Tenri Sompa, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari inibalikpapan.com.
Anggota KPU RI tersebut juga menegaskan bahwa KPU Banjarbaru tidak pernah ambil alih oleh KPU RI karena telah menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum.
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI. Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terang wanita yang menganut agama Islam itu.
Wanita yang akrab disapa Andi itu mengimbau kepada para penyelenggara pemungutan suara di Banjarbaru agar tetap yakin dan percaya diri terhadap proses yang telah mereka lakukan.
“Jangan pernah khawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerja sesuai koridor hukum,” pungkas Andi.
Warga menolak kemenangan Erna Lisa Halaby dan Wartono
Bahkan sejak enam hari usai pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, situasi politik di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan sudah terasa sangat panas.
Hal itu karena sebagian masyarakat menolak hasil pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Bahkan sampai saat ini, aspirasi ini terus menggema, masyarakat yang tak puas atas aturan KPU mengenai suara tidak sah jika mencoblos pasangan “diskualifikasi” alias telah dibatalkan pencalonannya yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, hal itu dibuktikan dengan lebih memilih kotak suara tidak sah.
Banyaknya warga yang ingin memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah berharap ada mekanisme kotak kosong, sehingga suara tetap dihitung untuk peluang sebuah kemenangan bagi kotak kosong.
Sehingga menurut logika, bagaimana mungkin ada pemilihan yang menyajikan dua pilihan yaitu Paslon 1 dan Paslon 2 atau Suara Tidak Sah.
Sehingga dengan hal tersebut, terbesir di benak masyarakat tentang jika ada satu orang yang datang ke TPS dan mencoblos Paslon 1, sudah cukup menyatakan menang 100 persen untuk pasangan nomor 1.
Hal ini tentu membuat logika yang dianggap sebagian pemilih sebagai logika konyol yang faktanya saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 403 TPS pada Rabu, 27 November 2024 lalu, perolehan suara untuk Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah unggul jauh dari Lisa dan Wartono.
Paslon 1 memperoleh 36.165 suara atau 31,6 persen, sedangkan paslon 2 mendapatkan 78.322 suara atau 68,4 persen, bahkan sekarang menambah menjadi 78,7 ribu yang seolah mendukung paslon 2.
Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong.
Sehingga dengan begitu, Paslon 1 menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.
Hasil ini sontak membuat pemilih paslon 2 tidak terima dan kecewa berat, sehingga banyak pengiriman karangan bunga yang dikirim orang misterius berjenis kelamin laki-laki yang diduga adalah pesaing Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Aktifis angkat bicara mengenai kemenangan Erna Lisa Halaby dan Wartono
Tak hanya warga Banjarbaru Kalimantan Selatan yang angkat suara, sejumlah tokoh hingga aktivis pun angkat bicara, seperti salah satunya Prof Denny Indrayana.
Pria yang paling lantang bersuara terkait hal ini menilai harusnya yang kalah suara mundur dari pencalonan karena sejatinya tidak mendapat mandat atau kepercayaan dari rakyat.
Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan yang tidak suka dengan kemenangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, sampai-sampai menggalang aksi membentuk tim hukum guna menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Denny menyampaikan selamat atas kemenangan suara rakyat di Banjarbaru dan dia diketahui telah mendirikan posko mengumpulkan dukungan masyarakat Banjarbaru untuk sama-sama melawan mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan rakyat dalam berdemokrasi.
Perolehan satu suara sudah cukup mengantarkan pasangan Lisa dan Wartono memenangkan pilkada lantaran lawannya dipastikan nol suara.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini bagaimana bisa aturan ini dipakai dengan dana pilkada yang miliaran rupiah dan pengorbanan waktu yang disisihkan rakyat untuk memilih.
Namun setelah ditelusuri oleh tim Ini Kalsel, ternyata aturan itu merujuk pada mekanisme yang diatur KPU RI untuk Pilwali Banjarbaru setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru buntut rekomendasi Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye menindaklanjuti laporan Wartono.
Pilkada formalitas di periode 2024 hingga 2029 ini
Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat Banjarbaru Kalimantan Selatan yang kecewa dengan aturan demokrasi di tahun 2024 ini.
Menurut masyarakat Banjarbaru Kalimantan Selatan buat apa digelar pemilihan serentak tahun ini, jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.
Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.
Di Kalimantan Selatan sendiri pilkada untuk periode tahun 2024 hingga 2029 ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Baik Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sama-sama dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.
Situasi di pemilihan walikota Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.
Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.
Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.
Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.
Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dosen Fisip di sebuah universitas itu melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.
Dosen di universitas Banjarmasin itu melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.
Varinia dan masyarakat Banjarbaru Kalimantan Selatan juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.
Dosen di Universitas Lambung Mangkurat tersebut lantas mempersoalkan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.
Bahkan diketahui bahwa pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.
Semoga masyarakat tidak terbelah berkepanjangan gegara pilkada
Besar kemungkinan meskipun banyak masyarakat Banjarbaru Kalimantan Selatan yang tidak setuju, tetap saja pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada.
Bahkan jika tak ada aral melintang, pasangan tersebut bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.
Keduanya pun jika sudah dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029, tetap menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.
Suka tidak suka, menurut Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM Prof Dr H Budi Suryadi menyatakan Pemerintahan Kota Banjarbaru dan masyarakat harus dapat terus bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan.
Apalagi setelah pilkada priode 2024 hingga 2029 selesai, sudah pasti paslon yang terpilih punya kewajiban merealisasikan visi misi dan programnya dalam pembangunan serta melayani masyarakat.
Guru Besar Bidang Sosial dan Politik itu menilai demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru.
Dimana masyarakat Kota Banjarbaru telah menentukan pilihannya ke pasangan calon nomor urut 1 dan suara tidak sah sesuai dengan pilihannya.
Guru Besar di ULM yang beralamat di Jalan Brigjen atau Jalan Brig Jendral Hasan Basri, Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123 itu mengatakan dia memiliki harapan bahwa setelah perhelatan pilkada nanti masyarakat tetap dapat damai, hal itu semua agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat tidak terbelah berkepanjangan dalam persoalan politik pilkada yang semestinya sudah selesai.
Sebab selama ini juga Banjarbaru dikenal sebagai kota yang dihuni oleh masyarakat heterogen dan berpendidikan, sehingga diyakini sudah cukup cerdas menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga paham kapan selesai berpolitik dan melanjutkan kehidupan seperti sedia kala demi mendukung pembangunan daerah.***
BACA JUGA
