Apa Hukum Calon Tunggal Atau Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024? Ini Jawaban dari Dosen Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Apa Hukum Calon Tunggal Atau Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024? Ini Jawaban dari Dosen Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ilustrasi membicarakan kotak kosong di Pilkada 2024 (unsplash.com/@hobiindustri)

INIKALSEL.COM – Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini, mungkin menurut masyarakat buat apa digelar pilkada, jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun 2024 ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

Situasi di Pemilihan Wali Kota Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup, hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

Menurut salah satu dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yakni Varinia Pura Damaiyanti sudah mengatakan bahwa calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

Sesuai Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya, kata dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu hanya ada peraturan yang mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada, maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

Sedangkan satu sisi, kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara, maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dosen Fisip itu melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pemilihan Wali Kota Banjarbaru dan KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Wanita yang mengajar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu juga menilai, keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka hal itu tentu karena tahu kalau kondisi yang terbaik besar kemungkinannya tidak seribut ini hingga terdapat karangan bunga yang cukup banyak dan viral beberapa hari lalu.

Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dosen ULM Banjarmasin Kalimantan Selatan ini pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

Sejumlah wilayah yang mengikuti Pilkada 2024 dengan kondisi satu pasangan calon atau calon tunggal melawan kotak kosong itu membuat masyarakat yang setuju dengan yang pasangan tunggal, maka pemilih akan mencoblos gambar paslon. Jika tidak setuju, berarti pemilih mencoblos kolom yang kosong.

Daftar 37 Wilayah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024

Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, di dalam daftar itu terdapat di wilayah Kalimantan Selatan.

Intinya daftar 37 wilayah dengan calon tunggal Pilkada 2024 itu terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.

– 1 Provinsi Paslon Tunggal

Papua Barat

– 5 Kota Paslon Tunggal

Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

Pasuruan, Jawa Timur

Surabaya, Jawa Timur

Samarinda, Kalimantan Timur

Tarakan, Kalimantan Utara

– 31 Kabupaten Paslon Tunggal

Aceh Utara, Aceh

Aceh Tamiang, Aceh

Asahan, Sumatera Utara

Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Nias Utara, Sumatera Utara

Dharmasraya, Sumatera Barat

Empat Lawang, Sumatera Selatan

Ogan ilir, Sumatera Selatan

Batanghari, jambi

Bengkulu Utara, Bengkulu

Lampung Barat, Lampung

Tulang Bawang Barat, Lampung

Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

Bangka, Kepulauan Bangka Belitung

Bintan, Kepulauan Riau

Ciamis, Jawa Barat

Banyumas, Jawa Tengah

Sukoharjo, Jawa Tengah

Brebes, Jawa Tengah

Trenggalek, Jawa Timur

Ngawi, Jawa Timur

Gresik, Jawa Timur

Bengkayang, Kalimantan Barat

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Balangan, Kalimantan Selatan

Malinau, Kalimantan Utara

Maros, Sulawesi Selatan

Muna Barat, Sulawesi Tenggara

Pasangkayu, Sulawesi Barat.***

Sumber: Jejak Rekam

Tinggalkan Komentar