Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru

INIKALSEL.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilakukan pada 27 November 2024, tak terkecuali di Kota Banjarbaru.
Sebagai bentuk transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan real count resmi yang disediakan KPU dan dapat diakses oleh semua masyarakat.
Sebagaimana yang publik ketahui bahwa real count sendiri merupakan proses perhitungan suara berbasis data formulir C1.
Formulir C1 yang dikumpulkan dari TPS itu kemudian akan direkap dan menghasilkan quick count Pilkada 2024 tetapi hasil dari data-data tersebut tidak langsung diketahui pada 27 November 2024.
Hal itu karena diunggah bertahap dan dapat diakses oleh publik setiap harinya hingga hari ini Jumat 29 November 2024.
Sehingga, masyarakat bisa melihat hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai daerah termasuk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Adapun informasi hasil quick count Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang sementara yaitu:
Hasil Pilkada Kota Banjarbaru 2024 mencengangkan, lantaran pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, bisa jadi menang 100 persen.
Hal ini terjadi karena memang Pilkada Kota Banjarbaru 2024 itu tidak punya lawan sama sekali, bahkan kotak kosong.
Sebab, paslon nomor urut 2 Aditya Mufti-Said Abdullah didiskualifikasi melalui rekomendasi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Sementara itu, surat suara sudah telanjur dicetak tanpa opsi kotak kosong dan pencoblosan pun harus tetap dijalankan pada 27 November 2024 kemarin.
Pemilih yang tidak menginginkan Lisa-Wartono tidak memiliki pilihan lain, sehingga menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C per hari ini Jumat 28 November 2024, suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. Sementara itu, suara Lisa-Wartono mencapai 36.165 suara, yang berarti ini adalah jumlah suara sah.
Tak ada opsi mencoblos kotak kosong itu membuat warga kecewa, lebih-lebih bagi siapa saja yang memilih Aditya-Said dianggap tak sah karena didiskualifikasi.
Tidak sedikit masyarakat yang mencoret kotak suara dengan tulisan “KPU Mafia”, “Masyarakat Berhak Memilih”, “Rusak demokrasi Banjarbaru dengan cara yang baru ini”, dan lainnya.
Banyak masyarakat yang bertanya mengenai mengapa Aditya-Said didiskualifikasi? Jawabannya adalah karena Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru saat ini.
Hal ini ternyata dilaporkan langsung oleh Wartono, yang notabene wakilnya sendiri dengan dugaan Aditya melanggar Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU Pilkada.
Bawaslu menyatakan, dua alat bukti terpenuhi untuk membuktikan bahwa Aditya selaku wakil rakyat Banjarbaru saat ini.
Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tentu saja Aditya-Said yang diusung PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh gagal mencalonkan diri.
Keduanya sempat dijegal agar tak memenuhi syarat minimum pencalonan setelah PKB menyeberang ke kubu Lisa yang disokong koalisi gendut berisi Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gelora, PSI, Perindo, PBB, dan Garuda. Aditya-Said akhirnya bisa maju setelah MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan syarat minimum pencalonan.
Sejumlah media melaporkan bahwa kubu Lisa mengantongi dukungan dari Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, konglomerat tambang asal Batulicin, Kalimantan Selatan untuk maju Pilkada serentak 2024 kemarin.***
BACA JUGA
