Aturan Isi Pemberkasan DRH Bagi Pelamar PPPK 2024 Kalimantan Selatan

INIKALSEL.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seringkali menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan honorer, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
Honorer di Kalimantan Selatan banyak yang bertanya mengenai apakah kesalahan dalam pengisian DRH dapat membatalkan kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN PPPK?
Artikel ini akan membahas secara mendalam hal-hal penting terkait pengisian DRH, dokumen pendukung, serta fakta yang perlu diketahui oleh para honorer pelamar PPPK, tidak hanya Kalimantan Selatan tapi juga menyeluruh.
Pentingnya Pengisian DRH PPPK dengan Tepat
Pengisian DRH merupakan langkah lanjutan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi berbasis CAT oleh BKN.
Meskipun demikian, pengisian DRH tidak menentukan kelulusan, melainkan menjadi kelengkapan administrasi untuk kebutuhan pemberkasan.
Proses ini mencakup berbagai dokumen seperti surat lamaran, SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, serta dokumen pribadi lainnya.
Beberapa kendala yang sering dihadapi oleh peserta antara lain:
1. Kesalahan Data Pribadi
Misalnya, perbedaan nama antara KTP dan ijazah. Solusinya, gunakan nama yang sesuai dengan ijazah sebagai dokumen utama.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK anggota keluarga yang sudah meninggal atau tidak diketahui dapat dikosongkan atau diisi dengan angka nol.
3. Alamat yang Berubah
Jika pindah domisili setelah lulus seleksi, pastikan alamat terbaru dicantumkan dan segera perbarui data identitas resmi.
4. Status Pernikahan
Perubahan status seperti dari lajang menjadi menikah harus disesuaikan pada data DRH.
5. Pengurusan SKCK dan Surat Sehat
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan, sementara surat sehat jasmani dan rohani berlaku satu bulan. Pastikan dokumen ini dibuat dalam rentang waktu yang sesuai.
6. Penulisan Nomor Surat
Penulisan nomor surat sehat jasmani dan rohani harus dicantumkan dengan format yang benar, misalnya dipisahkan garis miring.
Fakta Penting: Kesalahan Pengisian DRH Tidak Membatalkan Kelulusan.
Berdasarkan informasi resmi, kesalahan dalam pengisian DRH tidak akan membatalkan kelulusan atau pengangkatan honorer sebagai ASN PPPK.
Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil seleksi CAT. DRH hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi untuk kebutuhan pencatatan di BKN.
Namun, beberapa dokumen harus valid dan akurat, seperti:
1. Surat Lamaran
2. SKCK
3. Surat Sehat Jasmani dan Rohani
4. Surat Bebas Napza
5. Ijazah
6. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi.
Ketidakakuratan pada dokumen ini dapat berpengaruh pada proses verifikasi, sehingga peserta perlu memastikan keabsahannya.
Proses Pengisian dan Penyempurnaan Data
Setelah peserta resmi diangkat menjadi ASN PPPK, data yang telah diisi pada DRH akan disempurnakan melalui aplikasi myASN.
Aplikasi ini menggantikan versi lama, mysAPK, dan digunakan untuk memperbarui data kepegawaian secara berkala
Dengan demikian, pengisian DRH adalah langkah administratif yang wajib dilakukan oleh calon ASN PPPK.
Meskipun kesalahan dalam pengisian tidak membatalkan kelulusan pada seleksi PPPK, honorer harus memastikan semua dokumen yang diperlukan valid dan sesuai persyaratan.
PPPK 2024 Kalimantan Selatan
Sebagaimana yang dikutip dari abdipersadafm.co.id, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memulai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Terdapat 1.493 formasi yang tersedia, mencakup tiga jenis jabatan, yaitu Pelaksana (Teknis), Fungsional Kesehatan, dan Fungsional Guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini dikhususkan untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Formasi terbanyak diperuntukkan bagi jabatan Fungsional Guru dengan 1.000 formasi yang meliputi pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) non-ASN, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, 318 formasi dialokasikan untuk Pelaksana (Teknis) Khusus Eks THK-II dan Non-ASN, serta 175 formasi untuk jabatan Fungsional Kesehatan.
“Seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sebanyak dua tahap dan dikhususkan untuk pelamar prioritas serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan Pemprov Kalsel,” ucap Mashudi, Senin 14 Oktober 2024.
Untuk pelamar prioritas, seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks THK-II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan, pendaftaran untuk pelamar tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG, baru akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Mashudi juga menegaskan bahwa Pemprov Kalsel tetap memprioritaskan para tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk mengakomodir para tenaga honorer menjadi PPPK. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” jelasnya.
Pada seleksi kali ini, setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk jabatan Fungsional Guru, pelamar wajib memiliki pendidikan minimal strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Sementara itu, kualifikasi untuk jabatan Pelaksana (Teknis) semua jurusan mulai dari S1 untuk Penata Layanan Operasional, D-III untuk Pengelola Layanan Operasional, hingga SLTA sederajat untuk posisi operator dan pengadministrasi perkantoran.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi kali ini tidak ada persyaratan minimal IPK yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lebih jauh, Mashudi mengungkapkan selain kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja juga menjadi salah satu syarat bagi beberapa posisi, pelamar di Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama dan Terampil harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan sedangkan pelamar Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda minimal 3 tahun pengalaman yang diperlukan.
“Pembukaan seleksi PPPK ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengakomodir kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di lingkungan Pemprov Kalsel, sekaligus memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti sebagai pegawai pemerintah,” tutupnya.***
BACA JUGA
