Gas LPG 3 Kg Benar Dihapus? Pertamina Ungkap Alasan Hal Ini

INIKALSEL.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Yuliot Tanjung telah menginformasikan bahwa mulai 1 Februari 2025 ini semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
“Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari 2025,” ungkap Yuliot pada Jumat 31 Januari 2025, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Suara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan dan mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi.
Para pengecer LPG dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, rantai distribusi mereka akan lebih singkat. Kami ingin menghindari lapisan tambahan yang tidak perlu,” jelas Yuliot.
Yuliot menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa perubahan status ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir.
“Dengan demikian, kami berharap tidak akan terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tambahnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pencatatan distribusi LPG 3 kg akan lebih akurat, memungkinkan pemerintah untuk memahami kebutuhan masyarakat.
“Dengan pencatatan yang lebih baik, kami dapat menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ujar Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi mereka di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jika ada laporan tentang harga LPG 3 kg yang tinggi, kemungkinan besar itu terjadi karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau dari pengecer. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harganya sesuai HET,” tegas Heppy menanggapi isu kenaikan harga LPG di lapangan.
Heppy juga menjelaskan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menunjukkan status mereka sebagai pangkalan resmi dengan harga jual sesuai HET.
Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Perubahan yang terjadi ini tentu berdampak bagi berbagai pihak, terutama masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada pengecer. Berikut adalah dampak penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg bagi masyarakat.
1. Harga Gas LPG 3 Kg Lebih Stabil
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga resmi dari pangkalan, tanpa kenaikan harga yang sering terjadi di pengecer. Karena sebelumnya, pengecer sering kali menjual gas elpiji 3 kg di atas HET karena faktor distribusi dan permintaan tinggi.
2. Masyarakat Harus Membeli Langsung ke Pangkalan
Salah satu perubahan terbesar yang terjadi setelah penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg ini adalah masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kg di warung atau toko kecil seperti sebelumnya. Kini, pembelian harus dilakukan langsung di pangkalan resmi yang terdaftar. Hal ini bisa menyulitkan bagi mereka yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk membawanya pulang.
3. Dampak bagi Pengecer Kecil
Bagi para pengecer kecil yang selama ini menjual elpiji 3 kg, dengan adanya kebijakan ini berarti hilangnya sumber penghasilan mereka. Mereka harus mencari alternatif usaha lain atau berupaya menjadi pangkalan resmi agar tetap bisa berjualan gas.
4. Mencegah Penyalahgunaan Gas Subsidi
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Dengan penghapusan pengecer, diharapkan tidak ada lagi oknum yang menimbun atau menjual kembali gas subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
5. Perubahan Prosedur Pembelian Elpiji 3 Kg
Kedepannya, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg mungkin diwajibkan menunjukkan KTP atau mendaftar dalam sistem tertentu agar distribusinya lebih terkontrol. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.***
BACA JUGA
