Warga Banjarbaru Berbahagia! Penghasilan PNS dan PPPK Tahun 2025 Kembali Naik

Warga Banjarbaru Berbahagia! Penghasilan PNS dan PPPK Tahun 2025 Kembali Naik
Ilustrasi guru PNS (unsplash.com/@isengrapher)

INIKALSEL.COM – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan kabar gembira tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2025 untuk ASN Pemko Banjarbaru, pada hari Senin 9 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke 53 tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2024 di Lapangan dr. Murdjani Banjarbaru.

“Minggu kemarin tepatnya hari Rabu, ulun beserta Pj Sekda, Asisten 3, Kabag Organisasi, kami rapat dengan bagian Kemendagri ini berkaitan dengan TPP. Insyaallah 2025 TPP kembali naik untuk PNS dan tentunya juga P3K,” ungkap Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya pada Senin 9 Desember 2024, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.NEWS.

Aditya Mufti Ariffin juga berharap seiringan dengan naiknya TPP, kinerja ASN juga makin baik, profesional, dan bisa membawa kebaikan untuk semua.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh jajaran ASN Pemerintah Kota Banjarbaru yang selama ini telah mendukung dan membantu jalannya program-program pembangunan di Kota Banjarbaru. Semoga sinergi dan dedikasi kita untuk mewujudkan Banjarbaru yang maju agamis dan sejahtera dapat membawa banyak kebaikan,” imbuh Aditya.

Pada upacara ini juga diumumkan ASN teladan yaitu: ASN Berprestasi Peringkat 1 diraih oleh Lurah Sungai Besar Anindya Risa Destiana. Peringkat 2 diraih oleh Kabid Metrologi Shanty Eka Septiani.

Sedangkan untuk Peringkat 3 diraih oleh Kasubbid Mutasi BKPSDM Fahruzi, dan JFT Teladan diraih oleh Hendra Irawan, serta Pelaksana Teladan diraih oleh Dyah Wahyuningsih.

Gaji pokok PNS guru tahun 2024 

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besaran Gaji PPPK

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

Perlu diingat bahwa gaji PPPK itu berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sementara guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji. Tidak hanya guru, PNS seperti TNI dan Polri mengalami kenaikan dan sekiranya total gaji kenaikan sudah dituliskan di atas.

Meski bulan Desember ini belum ada tanda-tanda Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Namun, sebelumnya Prabowo sudah mengumumkan tunjangan guru PNS dan honorer, pada tanggal 28 November 2024 lalu.

Jika tidak ada kenaikkan gaji PNS pada 2025, maka masih menggunakan formula gaji tahun 2024. Pada 2024 gaji PNS sudah dinaikkan 8 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang gaji PNS. Sementara gaji PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji ini berlaku sejak Januari 2024 dan gaji ini akan diberikan sesuai nominal tahun 2024 sampai 2025 nanti, serta diketahui juga bahwa perubahan akan dilakukan jika ada regulasi yang baru pada 2025 mendatang.***

Tinggalkan Komentar