Isu Selingkuh Semakin Meresahkan, Apa Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam?

Isu Selingkuh Semakin Meresahkan, Apa Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam?
Ilustrasi Selingkuh (Pexels/Ron Lach)

INIKALSEL.COM – Selingkuh adalah salah satu isu yang meresahkan belakangan ini. Tidak hanya di kalangan selebriti dan publik figur, perselingkuhan ini juga banyak terjadi di berbagai lapisan masyarakat hingga tak jarang banyak kasus yang viral karena korban merasa terdzolimi.

Tindakan ini tentu seharusnya tidak pernah terjadi mengingat komitmen yang telah disepakati dan di bangun sebelum menikah.

Lantas, bagaimana hukum selingkuh dalam islam? Simak uraiannya dalam artikel ini ya.

Dirangkum melalui laman NU Online, Rasulullah SAW. bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

Sehingga melalui hadist ini diketahui bahwa Rasulullah SAW. melarang keras seseorang, baiki laki-laki maupun perempuan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadits berikut ini:

(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Sehingga para pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) jelas bukan bagian dari pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam. Rasulullah SAW juga menyebut dalam hadistnya yang lain sebagai berikut:

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi).

Hadist ini bermaksud bahwa Rasulullah SAW melarang para wanita menuntut laki-laki untuk menceraikan istrinya dengan tujuan untuk menguasai hak istri pertama. Namun, para ulama berbeda pendapat menegnai tafsir dari kata ‘wanita’ di sini.

Imam An-Nawawi menafsirkan kata ‘wanita’ ini sebagai pelakor. Namun, Ibnu Abdil Bar memaknai kata ‘wanita’ ini sebagai istri dari laki-laki yang melakukan poligami kepada istri lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa islam mengharamkan para pelakor yang bertujuan untuk menguasai harta atau menikah dengan suami orang walau tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Sehingga menjadi pelakor atau pebinor untuk menarik hati suami atau istri orang lain tentu harus dihindari oleh seorang muslim. Pengharaman ini beralasan karena banyaknya mudarat dan masalah yang ditimbulkan oleh kasus ini. Sehingga bila masih ingin dianggap bagian dari pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam jangan pernah dekati perbuatan haram ini, ya!

Tinggalkan Komentar