Hukum Konsumsi Kecubung dalam Islam

Hukum Konsumsi Kecubung dalam Islam
Buah kecubung (Pixabay/Akumarphotos)

INIKALSEL.COM – Hukum konsumsi kecubung dalam islam. Kecubung (Datura metel) adalah tumbuhan berbunga dan termasuk tanaman hias dengan bunga berbentuk terompet besar.

Kecubung masuk anggota suku Solanaceae dan berkerabat dengan datura. Tumbuhan ini memiliki banyak manfaat.

Daun kecubung yang diremas dan ditempel di perut bisa meredakan sembelit, masalah pencernaan, meredakan nyeri haid, dan sakit perut.

Selain itu, tumbuhan ini juga mengandung antivirus, antibakteri, dll. sehingga kerap dijadikan obat. Namun, kecubung juga memiliki dampak negatif dan sering menyebabkan orang keracunan karena efek halusinogeniknya, penyebab halusinasi dan kehilangan kesadaran.

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, BNN (Badan Narkotika Nasional) menyebut kandungan dalam kecubung di antaranya yaitu zat muskir (hilang kesadaran tingkat tinggi), mukhaddir (sensasi fly, berkhayal, alam pikiran tidak nyata, atau hilang kesadaran seperti kandungan ganja), atau mufattir (peyebab lesu atau ketenangan, seperti yang ada pada beberapa jenis obat pereda nyeri).

Meski BNN belum menetapkan kecubung ke dalam kategori narkoba, tapi mengonsumsi makanan yang mengandung zat memabukkan untuk halusinasi hukumnya haram dalam Islam. Karena zat ini bisa mengganggu saraf, tubuh, pikiran, dan menyebabkan kecanduan.

Namun sama seperti jenis narkoba yang lain, jika penggunaannya sebagai obat dan dalam pengawasan dokter maka ada perbedaan pendapat dalam hukum halal haramnya. Ada sebagian yang menyebut haram karena efeknya sama seperti khamr, yaitu merusak akal dan memabukkan.

Namun sebagian besar karya ilmiah islam menyebut tidak apa-apa mengkonsumsi obat-obat dengan tujuan untuk meringankan penyakit, meskipun mengandung sedikit alkohol sebagai pelarut.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi juga menyatakan hal yang senada. Penyalahgunaan obat-obatan hukumnya haram, tapi jika tujuannya untuk menyembuhkan penyakit maka hukumnya halal.

Dalam beberala waktu terakhir memang banyak sekali kasus penyalahgunaan kecubung, baik yang sengaja maupun karena kelalaian.

Oleh sebab itu, umat islam harus berhati-hati dalam menggunakannya. Siapa pun dilarang dengan sengaja mengkonsumsi kecubung agar fly dan berhalusinasi.

Wallahu alam.

Tinggalkan Komentar