Hukum Menyantuni Anak Yatim yang Kaya

Hukum Menyantuni Anak Yatim yang Kaya
Ilustrasi Anak Yatim (Pexels/Mateusz Dach)

INIKALSEL.COM – Selama ini kita sering mendengar anjuran dan keutamaan dari menyantuni dan memelihara anak yatim yang miskin. Sebab setelah ayahnya tiada, mereka tidak lagi memiliki penopang hidup.

Sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk menyantuni dan memelihara anak yatim yang miskin. Begitu pula yang berasal dari panti asuhan.

Lantas bagaimana dengan anak yatim yang kaya dan mampu? Apakah kita tetap harus menyantuni dan memelihara anak yatim yang berada tersebut?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Syekh Mutawalli Sya’rawi menyebut bahwa Al-Qur’an tidak menyebut secara spesifik tentang status sosial anak yatim yang harus kita santuni. Jadi baik yang kaya dan miskin, butuh dan cukup, tetap harus diperhatikan.

Sebaliknya, Al-Qur’an hanya menyebutkan tentang kewajiban merawat anak yang kehilangan ayahnya. Walau mereka memiliki harta yang banyak maka orang yang merawatnya harus menjaga harta tersebut. Hal ini sesuai dengan firma Allah swt dalam Al-Qur’an:

وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوباً كَبِيراً

Artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS An-Nisa’ [4]: 2).

Syekh Mutawalli Sya’rawi juga menyebut bahwa kebutuhan anak yatim tidak hanya perkara materi, tapi juga dukungan dan kasih sayang yang hilang setelah ayah mereka meninggal. Sehingga mereka tidak kekurangan apa pun, baik materi maupun non materi setelah ayahnya tiada.

Hal ini bertujuan agar para anak yatim tidak merasa iri pada anak-anak sebayanya yang tidak yatim dan masih memiliki orang tua lengkap. Karena banyak umat muslim yang empati dan bisa dijadikan sandaran oleh anak-anak ini sehingga mereka tidak kekurangan dan bisa tumbuh dengan baik.

Jadi hikmah dari kewajiban menyantuni dan memelihara anak yatim tidak hanya terbatas pada materi seperti tempat tinggal, makan, dan pendidikannya saja. Tapi juga kasih sayang agar mereka tidak merasa hidupnya sebatang kara setelah musibah yang dialaminya.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar