Hukum Naik Haji Bagi Anak Kecil

Hukum Naik Haji Bagi Anak Kecil
Ilustrasi Haji (Pexels/Konevi)

INIKALSEL.COM – Hukum anak kecil naik haji. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, ada 5 syarat bagi mereka yang ingin naik haji, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Di Indonesia sendiri, agar bisa naik haji biasanya membutuhkan waktu yang lama karena antri. Sehingga biasanya jarang ditemukan anak-anak dalam calon jemaah haji ini.

Lantas, bagaimana hukum bagi anak kecil yang naik haji?

Di beberapa negara yang lokasinya berdekatan dengan Mekah atau di Arab Saudi sendiri, mungkin kita bisa menemukan anak kecil yang belum baligh sudah melaksanakan ibadah haji.

Meski di Indonesia biasanya jemaah haji umumnya adalah mereka yang sudah dewasa, tapi tidak menutup kemungkinan bila ada anak kecil yang ikut masuk kuota naik haji.

Hukum naik haji bagi anak-anak ini pun dibahas dalam kitab Jami’ Tirmidzi, bahwa tidak ada redaksi yang melarangnya jadi boleh-boleh saja.

Penjelasan dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi kemudian menambahkan bahwa:

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.”

Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah haji yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh hukumnya tidaklah wajib.

Namun mazhab Syafi’i menyebut ibadah mereka ini sah, tapi belum mencukupi. Dalam artian ibadah ini hanya untuk latihan bagi anak-anak agar siap untuk memenuhi rukun iman ke-5 saat sudah dewasa. Sehingga kelak saat sudah baligh, mereka harus mengulang ibadah hajinya bila mampu.

Jadi bagi orang tua yang mampu dan ingin membiasakan anaknya untuk beribadah haji sejak dini hal ini diperbolehkan. Jadi anak-anak sudah terbiasa dengan rangkaian ibadan wajib dalam islam, sebagaimana mereka dibiasakan shalat dan puasa sejak dini.

Namun, ibadah haji anak-anak ini tidak menggugurkan kewajiban mereka saat sudah baligh nanti. Jadi perlu diingat untuk tetap mengulang ibadah hajinya setelah baligh bila mampu.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar