Hukum Menjadikan Cincin Seserahan sebagai Mahar Nikah

Hukum Menjadikan Cincin Seserahan sebagai Mahar Nikah
Ilustrasi Cincin Mahar (Pexels/Pixabay)

INIKALSEL.COM – Cincin adalah salah satu benda yang biasanya dibawa pihak laki-laki saat melamar perempuan. Cincin juga bisa menjadi seserahan saat lamaran ataupun menjadi mahar dalam pernikahan.

Lantas, bagaimana hukum menjadikan cincin seserahan sebagai mahar? Apakah pihak laki-laki harus membawa cincin yang berbeda untuk mempelai wanita saat menikah?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut fiqih, pemberian cincin dari mempelai laki-laki tergantung dari niatnya. Bila ia ingin memberikannya sebagai hadiah, maka pihak perempuan menerimanya sebagai hadiah, harta tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak perempuan.

Pihak perempuan bisa memanfaatkan dan menggunakan cincin tersebut secara bebas, termasuk memberikannya kembali pada calon mempelai laki-laki untuk dijadikan mahar.

Begitu pula bila saat lamaran si laki-laki meniatkan cincin tersebut sebagai mahar nikah, maka harta tersebut bisa menjadi mahar.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga menyebutkan, bahkan pihak laki-laki bisa meminta kembali harta seserahan bila mereka tidak jadi menikah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa status harta seserahan tersebut tergantung tujuan dari si pemberi, dalam hal ini pihak laki-laki.

Islam memperbolehkan menjadikan cincin lamaran sebagai mahar. Jadi Cincin tersebut tidak perlu ditukarkan dengan cincin lain untuk dijadikan mahar, baik pihak laki-laki berniat menjadikannya mahar atau hanya untuk pemberian saja.

Namun, agar jelas dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihak laki-laki sebaiknya mengutarakannya saat menyerahkan cincin lamaran, apakah harta tersebut niatnya sebagai hadiah atau lamaran.

Lengkapi juga dengan dokumentasi agar akad dari penyerahan cincin dan harta seserahan tersebut semakin jelas.

Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Bahkan disebutkan bahwa sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak memberatkan calon suaminya.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pernikahan sehingga bisa mencegah zina. Jangan sampai karena menuntut mahar atau harta pernikahan terlalu tinggi, seseorang jadi kesulitan untuk menikah. Padahal ia sebenarnya sudah tidak bisa lagi menahan diri dengan berpuasa. Tentu hal ini bertentangan dengan syariat islam.

Oleh karenanya, pentingnya kedua calon mempelai sama-sama saling memahami fiqih sehingga tidak saling berdebat hanya karena mahar.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar