Hukum Shalat Memakai Mukena Berwarna dan Bermotif

Hukum Shalat Memakai Mukena Berwarna dan Bermotif
Ilustrasi Mukena Berwarna (Pexels/Thirdman)

INIKALSEL.COM – Hukum shalat memakai mukena berwarna dan bermotif. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, ulama dari mazhab Syafi’i menyebut bahwa shalat orang dengan mukena bermotif adalah makruh (Jika dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Syekh Zainuddin Al-Malibari pun menjelaskan tentang perkara mukena bermotif dan berwarna ini:

ومن ثم كرهت أيضا في مخطط أو إليه أو عليه لأنه يخل بالخشوع

Artinya, “Karena hadits larangan mengangkat pandangan ke atas dalam shalat, dimakruhkan juga shalat memakai baju yang bergaris-garis, atau di depannya atau di bawahnya ada baju seperti itu, sebab hal itu dapat mengganggu kekhusukan”.

Karena memiliki ‘illat yang sama, yakni mengganggu atau mengalihkan kekhusyukan shalat, maka hukum shalat dengan mukena bermotif dan berwarna dianggap sama dengan shalat yang memandang langit-langit.

Senada dengan itu, Syekh Al-Bakri Syatha juga memperjelas bahwa tidak hanya pakaian garis-garis yang makruh digunakan saat shalat. Namun juga mukena bermotif atau bergambar. Demikian juga untuk sajadah, bila berpotensi besar mengganggu kekhusyukan shalat maka motif atau gambar ini dimakruhkan.

Ibnu Hajar Al-Haitami kemudian menambahkan, yang dimaksud pakaian bergaris dalam konteks di atas adalah yang terlihat jelas sehingga dapat menarik perhatian pandangan.

Namun pada dasarnya, bila diri sendiri dan orang lain tidak terganggu kekhusyukan shalatnya, maka memakai mukena dan sajadah yang berwarna, bercorak, atau bergambar, diperbolehkan.

Jadi dapat disimpulkan, batas gambar, corak, atau variasi warna yang diperbolehkan dalam shalat adalah selama tidak berpotensi mengganggu konsentrasi shalat. Namun jika mencolok dan menjadi pusat perhatian maka hukumnya makruh.

Karena saat ini motif dan warna dari mukena sudah semakin beragam. Bila dulu mayoritas menggunakan mukena berwarna putih polos tanpa corak apa pun, tapi sekarang kita bisa menemukan mukena dengan berbagai motif, variasi renda, bordir, bahan, hingga warna.

Sehingga mukena saat ini tidak monoton dan semakin cantik. Namun meski memakai mukena bermotif diperbolehkan tapi kita juga harus ingat bahwa selain tidak boleh mengganggu konsentrasi shalat, kita juga tidak boleh punya niat pamer.

Jangan sampai kita sengaja memakai mukena yang bagus dan cantik saat shalat hanya untuk menunjukkan siapa diri kita. Sehingga menjaga kesucian hati menjadi hal yang harus diperhatikan.

Tinggalkan Komentar