Batas Waktu Shalat Subuh, Bagaimana Bila Bangun Kesiangan?

INIKALSEL.COM – Batas waktu shalat subuh. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, kata “Subuh” merujuk pada waktu dini hari atau awal pagi.
Dengan kata lain, ibadah ini dinamakan shalat Subuh karena waktu dilaksanakannya di awal pagi. Namun ada juga yang menyebut waktu ini sebagai shalat fajat karena dilakukan tepat saat fajar menyingsing.
Syekh Zakariya al-Anshari, dalam kitab Fathul Wahhab Jilid I menyebut bahwa batas awal dan akhir shalat Subuh adalah sejak terbit fajar hingga terbit matahari.
فَوَقْتُ صُبْحٍ مِنْ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إلَى طُلُوعِ شَمْسٍ
Artinya, “Lalu waktu shalat subuh, yaitu (masuk) sejak kemunculan fajar shadiq sampai terbitnya matahari.”
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Jilid III menambahkan, bahwa batas masuknya waktu shalat Subuh adalah saat fajar shadiq sudah terlihat.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَهُوَ الْفَجْرُ الثَّانِي
Artinya, “Umat sepakat bahwa awal waktu shalat Subuh adalah nampaknya fajar shadiq yaitu fajar yang kedua.”
Sementara Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Syarah Fathul Qarib menjelaskan lebih detail terkait waktu shalat Subuh. Ada 5 detail yang harus diperhatikan:
Pertama, waqtul fadhilah, waktu awal waktu Subuh seukuran waktu pelaksanaan shalatnya.
Kedua, waqtul Ikhtiyar, awal waktu sampai terang atau disebut juga isfar, waktu mulai terang sebelum matahari terbit).
Ketiga, waqtu jawaz tanpa makruh, yaitu waktu sejak awal waktu hingga munculnya cahaya yang kemerahan.
Keempat, waqtu jawaz dengan makruh (waktu boleh beserta kemakruhan), adalah waktu saat cahaya merah sudah terlihat hingga matahari hampir terbit.
Terakhir adalah waktu waqtut tahrim, dimana sisa waktu tidak cukup untuk menunaikan shalat subuh kecuali matahari terbit.
Shalat 5 waktu hukumnya wajib. Sehingga meninggalkannya adalah dosa, termasuk bila tidak menunaikan shalat subuh.
Sehingga apa pun alasannya, kita tidak boleh meninggalkan shalat karena Allah telah memudahkan urusan kita. Bila tidak bisa berdiri maka kita boleh shalat dalam keadaan duduk. Bila tidak bisa duduk maka boleh berbaring. Bila dalam perjalanan maka kita boleh shalat jama’ qhasar sesuai dengan syarat yang diatur dalam fiqh.
Lalu bagaimana bila ketiduran hingga tidak sempat shalat subuh?
Dalam menjalani aktivitas sehari-hari kita pasti pernah merasa sangat kelelahan hingga tertidur. Bila dalam kondisi ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu sholat, kemudian dia lupa atau tertidur maka hendaklah segera dia sholat begitu dia teringat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah juga pernah bangun kesiangan setelah berperang. Lalu Beliau langsung menunaikan shalat subuh setelah terbangun.
Sehingga melalui hadist di atas dapat disimpulkan bahwa umat muslim tetap wajib shalat saat terbangun walau sudah kesiangan.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
