Hukum Bagi Tersangka Kriminal yang Belum Baligh atau Di Bawah Umur

Hukum Bagi Tersangka Kriminal yang Belum Baligh atau Di Bawah Umur
Ilustrasi Tersangka Kriminal Di Bawah Umur (Pexels/kat wilcox)

INIKALSEL.COM – Dunia sedang tidak baik-baik saja. Saat ini kriminal yang dilakukan anak di bawah umur rasanya semakin marak. Mulai dari pencurian, perampokan, pembegalan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan.

Tentu hal ini sangat miris dan memilukan. Karena anak-anak yang dunianya seharusnya diisi dengan belajar, bermain, dan mencari pengalaman positif sebanyak mungkin untuk bekal di masa depan tapi justru terjebak dalam kasus kriminal seperti ini.

Lebih tragis lagi, para pelaku kriminal ini tidak tampak menyesal dan merasa bersalah. Namun sebaliknya, mereka merasa bangga dan sombong atas tindakan keji yang dilakukannya.

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menghilangkan nyawa seseorang adalah salah satu dosa besar yang dilarang Allah. Dalam perspektif hukum, tindakan ini juga termasuk dalam kejahatan berat.

Bahkan disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 32, menghilangkan satu nyawa tanpa alasan sah diibaratkan seperti menghilangkan nyawa seluruh umat manusia.

Hukum menghilangkan nyawa bagi tersangka anak di bawah usia 18 tahun telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 1997 dan juga nomor 11 tahun 2012.

Bila mereka terbukti bersalah, maka ada dua hukuman yang bisa menjeratnya. Pertama hukuman pidana pokok (penjara, kurungan, denda, atau pidana bersyarat), dan yang kedua ialah hukuman tambahan (pencabutan hak atau perampasan barang tertentu). Setiap dari dua hukuman ini memiliki rincian dan turunannya masing-masing

Sementara menurut hukum islam, bila anak di bawah umur terbukti menghilangkan nyawa seseorang, maka keluarganya harus ganti rugi dengan membayar diyat (100 ekor unta).

Selain itu anak tersebut juga diberikan sanksi yang proporsional sesuai usianya jika sang anak telah mumayyiz (sekitar 7 tahun) dalam tinjauan hukum Islam, dan telah berumur 12 tahun menurut hukum positif.

Namun jika belum mumayyiz maka anak tersebut bebas dari hukuman apa pun dalam Islam. Anak yang belum mencapai usia 12 tahun maka harus diberikan sanksi tindakan yang memuat edukasi, pendidikan, perlindungan dan tindakan preventif menurut hukum positif.

Sehingga dapat disimpulkan, akhlak dan moral anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa dan agama. Apa jadinya bisa kejahatan anak semakin marak seperti sekarang.

Naudzubillah.

Tinggalkan Komentar