Bahaya Miras Sebagai Sumber Kejahatan

Bahaya Miras Sebagai Sumber Kejahatan
Ilustrasi Miras (Pexels/Valeria Boltneva)

INIKALSEL.COM – Bahaya miras (minuman keras) atau khamar sebagai sumber kejahatan. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Syekh Mushthafa Al-Maraghi (wafat 1371 H) menyebut bahwa miras atau khamar bisa mengantar manusia pada permusuhan dan kekacauan sosial bahkan antara sahabat karib.

Hal ini karena saat manusia mengkonsumsi miras, maka ia akan kehilangan akal sehatnya sehingga ia tidak sadar dengan apa yang dilakukannya, termasuk bisa berkata buruk yang menyebabkan pertengkaran, kecelakaan, hingga melakukan kriminal.

Tak hanya berbahaya dari segi sosial, miras juga membawa mudarat dari segi kesehatan. Orang yang terus menerus mengkonsumsi miras dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh, sirosis hati, gangguan sistem saraf, dan hingga masalah kesehatan mental.

Sehingga orang yang terlalu banyak minum minuman yang memabukkan juga lebih rentan terhadap depresi dan kecemasan yang berlebihan.

Hal ini karena miras bisa membuat orang kecanduan. Sehingga ia merasa bergantung dan ingin terus minum. Hingga akhirnya tanpa sadar sudah minum terlalu banyak. Parahnya, ia juga menjadi kesulitan untuk melepaskan diri dari kebiasaan buruk ini.

Banyaknya mudarat yang ditimbulkannya dari segi sosial maupun kesehatan membuat miras diharamkan dalam islam. Larangan umat muslim dalam meminum khamar dalam perspektif islam bukan hanya sebagai bentuk pengendalian diri, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kebaikan umat.

Senada dengan Syekh Mushthafa Al-Maraghi, Syekh Nawawi juga menyebut dalam tafsirnya bahwa miras adalah zat yang merusak akal dan kesadaran. Sehingga bisa menyebabkan seseorang jauh dari ketakwaan dan kehormatan diri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bahaya miras dari perspektif maqashid syariah adalah sebagai ummul khaba’its (induk segala keburukan) yang melingkupi fisik, psikis, mental, sosial-ekonomi, hingga aspek spiritual seseorang. Sehingga tak heran bila pengharaman khamar ini juga telah disebut hingga empat kali dalam Al-Qur’an.

Miras mungkin memiliki beberaa kenikmatan dan manfaat seperti bisa membuat seseorang lupa sejenak dengan masalah dan sakit hatinya karena sifatnya yang memabukkan. Minuman ini juga mungkin bisa menghangatkan tubuh di musim dingin.

Namun terlepas dari itu semua, mudarat miras jauh lebih besar. Terlebih bila sudah sampai kecanduan. Sehingga umat islam tetap haram mengkonsumsinya.

Wallahu alam.

Tinggalkan Komentar