Apakah Belanja Pakai Paylater itu Halal?

INIKALSEL.COM – Paylater adalah sistem pembayaran digital untuk membeli barang sekarang tapi membayarnya di kemudian hari. Fitur ini banyak memudahkan konsumen dalam berbelanja sehingga akrab digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena fitur ‘hutang’ ini konsumen bisa mendapatkan barang atau jasa yang diinginkannya tapi membayarnya di kemudian hari sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Lantas, apakah fitur paylater ini halal?
Dilansir melalui laman MUI, pihak MUI belum mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Namun Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh selaku ketua MUI menegaskan bahwa pinjaman yang mengandung unsur riba, walau dilakukan atas dasar ikhlas dari kedua belah pihak maka hukumnya haram.
Lalu bagaimana bila pembayaran dengan paylater justru lebih menguntungkan konsumen karena ada cashback, apakah tetap haram?
Dilansir melalui laman NU Online, agar lebih mudah, mari kita coba ilustrasikan kondisi ini. Semisal marketplace memberikan sejumlah uang dengan sistem paylater agar konsumen bisa berbelanja di marketplace tersebut.
Marketplace akan mendapatkan keuntungan dari aktivitas belanja konsumen dengan paylater. Sebaliknya, pembeli juga tetap mendapat hak dengan promo cashback.
Menurut fiqh, dalam kasus ini orang yang membutuhkan barang diberi uang agar bisa membeli barang, dan transaksi jual belinya juga di tempat pemberi utang.
Atas kasus ini, para fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, sepakat bahwa akadnya halal dan dibolehkan.
Sehingga hukum dari paylater ini tidak bisa dipukul rata dan harus diurai kasus per kasus. Sehingga kita bisa mengambil pendekatan fiqh untuk menentukan hukumnya.
Dalam kasus ilustrasi di atas konsumen tetap mendapat haknya yaitu promo cashback sehingga 3 mazhab memperbolehkannya karena tidak mengandung riba.
Umat muslim memang harus berhati-hati bila menyangkut halal haram karena masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Sesuatu yang haram akan seperti duri dalam daging yang membuat segala sesuatu menjadi tidak berkah.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
