Hukum Membatalkan Shalat saat Terjadi Bencana

Hukum Membatalkan Shalat saat Terjadi Bencana
Ilustrasi Shalat (Pexels/Thirdman)

INIKALSEL.COM – Membatalkan shalat saat terjadi bencana diperbolehkan dalam islam. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari menyebut bahwa bila terjadi kondisi darurat yang mengancam nyawa, dan merusak harta benda maka boleh menghentikan shalat.

Pendapat bolehnya membatalkan shalat saat terjadi bencana juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i. Bila terjadi situasi genting maka umat muslim individu maupun kelompok boleh menghentikan atau membatalkan shalat yang sedang dikerjakannya. Karena bencana termasuk udzur yang diperbolehkan untuk membatalkan shalat.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli kemudian menambahkan, shalat yang sudah terlanjur dibatalkan ini harus diulang bila keadaan sudah memungkinkan untuk shalat. Dengan segenap upayanya ia harus mengulang shalat yang dibatalkannya tersebut.

وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة

Artinya, “(Shalat juga wajib dibatalkan bila…) dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan karena pemenuhan kewajiban terhadap Allah didasarkan pada kelonggaran.”

Sehingga shalat memang salah satu ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan dalam keadaan sakit pun, umat muslim diberi kelonggaran untuk shalat dalam keadaan duduk atau berbaring.

Namun bila terjadi bencana, hukum shalat ini lebih dipermudah lagi dengan boleh dibatalkan bila sedang ditunaikan karena umat muslim dianjurkan untuk mementingkan keselamatan nyawanya.

Setelahnya, dengan segenap usahanya shalat ini bisa diulang seperti biasanya.

Bencana memang sesuatu yang tidak bisa diprediksi dan menjadi rahasia Allah. Sehingga kapan waktu terjadinya dan jenis bencananya tidak diketahui oleh umat muslim.

Oleh karenanya umat muslim dianjurkan untuk shalat di awal waktu selagi masih ada kesempatan. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Bisa saja kita tidak bisa melakukan shalat bila menundanya.

Namun bila kita sudah berusaha menunaikan shalat di awal waktu tapi tiba-tiba terjadi bencana atau kondisi genting yang mengancam nyawa dan merusak harta benda maka islam memperbolehkan membatalkan shalatnya.

Semoga kita senantiasa dilindungi Allah dari segala macam bencana dan dimudahkan untuk menunaikan shalat tepat waktu.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar