Hukum Mengenakan Kaos Bergambar dan Pakaian Partai saat Shalat

INIKALSEL.COM – Apakah boleh mengenakan baju bergambar partai saat shalat?
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Dalam pelaksanaannya, rukun dan syarat sah shalat telah diatur dalam fiqh.
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut fiqh, selama mengenakan pakaian yang menutup aurat dan suci maka shalat orang tersebut adalah sah.
Sementara wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Sementara aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Sehingga dalam shalat di masjid, di rumah, atau di mana pun, umat muslim harus mengenakan pakaian yanh suci dan menutup aurat. Tidak ada aturan baku mengenai kaos partai ini dalam fiqh.
Namun Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani menjelaskan bahwa sebaiknya menghindari mengenakan kaos bergambar saat shalat. Karena pertama, selain suci dan menutup aurat, umat muslim juga dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan layak menurut pandangan umum.
Sehingga dalam kasus ini, mengenakan pakaian partai saat shalat dinilai kurang etis dalam budaya daerah kita.
Kedua, dianjurkan untuk menghindari pakaian bergambar. Kaos partai tentu tidak bisa dilepaskan dari gambar. Mengenai kaos bergambar ini juga dijelaskan oleh mazhab Syafi’i.
Mazhab Syafi’i menyebut hukum mengenakan kaos bergambar saat shalat adalah makruh.
Hukum makruh ini juga disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni:
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل “
Makruh shalat mengenakan baju yang bergambar.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 93).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa umat muslim dianjurkan untuk shalat dalam keadaan terbaiknya. Karena saat shalat umat muslim sedang menghadap Allah.
Saat bertemu orang penting saja kita pasti berusaha maksimal agar tampil sopan, etis, bersih, dan bagus. Lantas, seharusnya kita juga melakukan hal serupa saat menghadap Allah, dalam konteks ini adalah saat shalat.
Umat muslim sebaiknya tidak mengenakan kaos partai saat shalat, terutama saat shalat di masjid. Kecuali bila terpaksa, tidak ada pilihan lain, dan kaos tersebut adalah satu-satunya pakaian suci yang bisa ia kenakan. Hal ini agar masjid dibersihkan dari aroma politik dan hal makruh, syubhat, dan hal yang dilarang agama.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
