Hukum Berbicara dan Bernyanyi di Kamar Mandi dalam Islam

INIKALSEL.COM – Kita mungkin pernah berbicara saat di kamar mandi. Entah berbicara seperlunya atau bahkan mengobrol di kamar mandi memang terjadi dalam kehidupan sehari-hari umat muslim.
Bahkan ada yang tidak hanya mengobrol, tapi mereka juga bernyanyi di kamar mandi sambil menuntaskan hajatnya atau membersihkan diri.
Lantas, bagaimana hukum berbicara dan bernyanyi di kamar mandi dalam islam?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, bicara saat buang hajat hukumnya makruh. Begitu pula dengan bernyanyi.
Bahkan bila ada orang yang mengucap salam, kita tidak wajib dan tidak perlu menjawabnya. Lalu saat bersin di tengah-tengah buang hajat, kita cukup mengucap ‘alhamdulillah’ di dalam hati.
Menurut Imam al-Adzra’i, hukum bicara di kamar mandi bisa menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an.
Lalu bagaimana bila bicara tidak saat buang hajat?
Mengenai hal ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyebut tidak apa-apa bicara di kamar mandi. Sehingga tidak apa-apa pula bernyanyi di kamar mandi.
Karena larangan bicara di kamar mandi hanya berlaku bila yang diucapkan adalah ayat Al-Qur’an atau dzikir.
Bahkan menurut pembesar mazhab Syafi’i, baik saat buang air atau tidak, umat muslim makruh berdzikir dan membaca Al-Qur’an di kamar mandi.
Namun menurut Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, makruh bicara di kamar mandi, baik saat buang hajat atau pun tidak. Sehingga demikian pula dengan bernyanyi.
Hal ini karena menurut etika, kamar mandi bukanlah tempat untuk saling bertukar obrolan atau bernyanyi. Sehingga dikhawatirkan akan menggangu orang lain dan tidak etis.
Namun terjadi pengecualian dalam hal darurat. Maka hukum bicara di kamar mandi menjadi diperbolehkan karena demi kebutuhan atau maslahat.
Contohnya saat menyampaikan sesuatu yang penting kepada orang lain. Bahkan bicara di kamar mandi ini hukumnya bisa menjadi wajib bila khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya.
Seperti misalnya memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, menginformasikan tanda-tanda kebakaran, atau hal darurat lainnya.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami juga menyebut, tidak apa-apa bicara di kamar mandi bila memberitahu orang lain bahwa sedang ada orang di dalam. Maka kita bisa berdehem sehingga orang yang mengetuk pintu kamar mandi bisa mengetahuinya.
Sehingga dengan berbicara atau berdehem, kita seperti menegaskan atau menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan Syekh Ali Syibramalisi menjelaskan bahwa berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
