Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?

INIKALSEL.COM – Apakah anak yang sudah menikah wajib menafkahi orang tuanya?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, fiqh dalam Al-Qur’an telah mengatur orang yang harus memberi nafkah, orang yang berhak menerima nafkah dan berbagai syaratnya.
وصاحبهما فى الدنيا معروفا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS Luqman:15.)
Sehingga berdasarkan ayat ini, seorang anak wajib menafkahi kedua orang tuanya dengan beberapa syarat atau keadaan.
Syarat pertama anak yang wajib menafkahi orang tuanya walau sudah menikah adalah saat keduanya dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau saat orang tua fakir dan gila.
Sementara yang dimaksud lanjut usia di sini adalah saat seseorang telah melewati masa produktifnya sehingga ia tidak mungkin untuk bekerja dan mandiri.
Jadi bila orang tua telah memasuki fase ini, mereka tentu secara otomatis tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Sehingga anak wajib memerhatikan orang tua dalam keadaan ini.
Keterangan tambahan untuk tafsir ayat di atas juga dijelaskan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’:
فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون
Jadi umat muslim wajib untuk memerhatikan keadaan orang tua masing-masing. Karena hukumnya wajib maka dosa bila ditinggalkan alias anak yang tidak memerhatikan keadaan orang tuanya akan berdosa.
Namun meski orang tua tidak fakir, lanjut usia, dan gila, seorang anak wajib mengabdi pada orang tua. Karena memerhatikan orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah.
Namun juga termasuk menjaga, berkomunikasi, dan melayani keduanya. Lalu meski tidak masuk ke hukum wajib, anak tetap boleh menafkahi orang tua sebagai bentuk berbakti kepada orang tua.
Karena terkadang orang tua tidak lagi membutuhkan materi dan merasa bisa mengurus dirinya sendiri walau sudah tua. Namun mereka merasa butuh untuk diperhatikan, dijenguk, dan dilayani. Sehingga keduanya tidak merasa sendirian di usia renta.
Meluangkan waktu untuk orang tua demi bisa menyenangkan hati mereka termasuk ibadah dan bernilai pahala. Sehingga dianjurkan untuk lebih sering melakukannya selagi keduanya masih ada.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
