Hukum Mark Up Dana dalam Islam

INIKALSEL.COM – Melebihkan dana atau mark up anggaran adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam islam. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, hal ini pernah dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menyebut bahwa orang yang ditugaskan untuk membeli barang lalu ia mendapat harga yang lebih murah, maka sisa uang tidak boleh diambil untuk diri sendiri dan harus dikembalikan.
Karena mark up anggaran dilarang dalam Islam, merupakan bentuk penggelapan dana (ghulul), dan diharamkan. Karena termasuk dalam tindakan mengambil dana Negara yang menjadi hak bersama secara pribadi dan termasuk kebohongan.
Jadi pelaku mark up bisa mendapatkan hukuman dari pemerintah (ta’zir) sesuai kebijakan Imam atau pemerintah yang berwenang serta dalam islam tergolong dosa karena berdusta (kidzb).
Lebih lanjut, menurut ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, dana dari uang bersama haruslah digunakan untuk maslahat dan kepentingan bersama (maslahat umum), bukan berdasarkan kepentingan individual.
Meski disebut hak-hak anak yatim, tapi uang ini lebih utama digunakan untuk kepentingan umum kaum muslim dalam pengalokasian imam dari harta-harta umum.
Karena uang bersama lebih banyak mendatangkan manfaat untuk kepentingan umum daripada kepentingan individu.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, umat muslim kembali diingatkan untuk berperilaku jujur. Bila sudah ditetapkan nominal anggaran untuk suatu urusan, maka kita tidak boleh melakukan mark up (melebihkan) anggarannya.
Lalu bila harga normalnya sudah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan tapi umat muslim mendapat kemudahan dengan memperolehnya dengan harga murah, maka kelebihan anggarannya tidak boleh masuk kantong. Melainkan harus dikembalikan.
Karena sejatinya uang tersebut bukan milik kita. Kita hanya diamanahi untuk mengurus pembelian dalam suatu urusan untuk kepentingan umum. Sehingga kita harus menjaga amanah yang telah dipercayakan dan diserahkan tersebut.
Jangan sampai merusak kepercayaan dengan melakukan mark up dana. Karena kepercayaan mahal harganya. Selain itu, kita juga terancam akan mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Naudzubillah.
Mark up dana mungkin sudah akrab di telinga kita. Namun kita harus menjaga diri dari dosa dan uang haram yang banyak mendatangkan mudharat.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
