Seseorang Bercanda Istri Boleh Dinikahi Sahabat, Apakah Termasuk Talak?

Seseorang Bercanda Istri Boleh Dinikahi Sahabat, Apakah Termasuk Talak?
Ilustrasi Bercanda (Pexels/Helena Lopes)

INIKALSEL.COM – Seseorang bercanda istri boleh dinikahi sahabatnya, apakah termasuk talak?

Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim sering melakukan candaan dengan sahabatnya. Untuk mengusir penat dan kejenuhan hingga untuk mencairkan suasana saat kumpul bersama.

Hal ini mungkin lumrah terjadi. Terutama bila sudah sangat dekat dan biasa saling melempar candaan. Hingga tanpa sadar, para suami juga mungkin pernah mengucap candaan kalau istrinya boleh dinikahi sahabatnya.

Dalam islam, talak adalah sesuatu yang tidak boleh dijadikan sebagai bahan candaan. Hal ini seperti hadist Rasulullah yang diriwayatkan At-Tirmidzi, ucapan suami istri bisa menjadi talak dalam serius maupun candaan.

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكاحُ، والطَّلاقُ، والرَّجْعَةُ

Artinya, “Ada tiga hal yang seriusnya dihukumi serius, bercandanya pun dihukumi serius, yaitu: nikah, talak, dan rujuk”. (HR At-Tirmidzi).

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, penjelasan dari hadist di atas adalah sebagai berikut:

Dalam hukum islam, shighat talak terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Talak Sharih (jelas), artinya ucapan yang secara langsung bermakna perceraian. Contoh: “aku ceraikan kamu”. Jadi talak ini berlaku otomatis walau tanpa niat menceraikan.

2. Talak kinayah (sindiran), artinya ucapan yang bisa bermakna ganda. Contoh: “aku berpisah dengan istriku”. Kalimat ini bisa diartikan sebagai perceraian atau terpisah secara fisik. Talak ini hanya sah kalau disertai dengan niat untuk menceraikan istri.

Pembagian talak di atas berdasarkan kaidah Bahasa Arab. Namun untuk bahasa selain Arab, makna talak ini disesuaikan dengan pemahaman yang berlaku umum di wilayah tersebut.

Jadi ucapan candaan seorang suami yang meminta sahabatnya menikahi istrinya tidak dianggap talak. Karena dalam kaidah Bahasa Indonesia candaan ini tidak dianggap sebagai pengakuan perceraian dengan istri, kecuali ia memang berniat untuk menceraikan pasangannya.

Meski begitu, umat muslim harus berhati-hati dalam berucap. Termasuk ketika bercanda.

Menjaga tutur kata dan perbuatan adalah salah satu hal baik yang dianjurkan dalam islam. Bahkan umat islam dianjurkan untuk diam bila tidak bisa berucap yang baik-baik. Oleh karenanya, jangan menjadikan talak sebagai bahan candaannya.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar