Apakah Laki-laki yang Belum Dikhitan Pernikahannya Sah?

INIKALSEL.COM – Apakah laki-laki yang belum dikhitan pernikahannya sah?
Pernikahan adalah salah satu ibadah bagi umat muslim yang mampu. Bahkan menikah disebut bisa menyempurnakan agama seorang muslim.
Namun untuk melakukannya, ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahannya sah.
Karena untuk menentukan sah atau tidaknya suatu amalan dalam fiqih islam, kita bisa melihat syarat rukunnya. Bila semua syarat dan rukun suatu amalan telah terpenuhi maka hukumnya sah. Sedangkan khitan tidak termasuk dalam syarat rukun menikah.
Menurut Abu Bakar Al-Hishni dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi seorang calon pengantin laki-laki, yaitu orang yang boleh dinikahi, jelas orangnya, dan dalam keadaan halal menikah (tidak sedang berihram ibadah haji atau umrah).
Jelas di sini maksudnya, bila wali perempuan mengatakan dalam ijabnya, “saya nikahkan anak perempuan saya dengan salah satu laki-laki di antara kalian” maka ini termasuk tidak jelas.
Sementara rukun menikah adalah calon pengantin terdiri dari laki-laki dan perempuan, wali dari mempelai wanita, ada dua orang saksi laki-laki yang adil, ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya, dan kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, khitan atau sunat hukumnya wajib bagi seluruh muslim. Namun menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, khitan atau sunat tidak wajib dan hukumnya sunnah. Sehingga ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Meskipun demikian, khitan atau sunat tidak menjadi syarat bagi mempelai laki-laki dalam menikah. Karena syarat ini tidak disebut ulama dalam banyak kitab fiqih, sehingga calon pengantin laki-laki bisa tetap menikah dan hukumnya sah walau belum dikhitan atau disunat.
Meski khitan bukan syarat rukun menikah, setiap umat muslim laki-laki maupun perempuan harus mengikuti salah satu hukum yang ditetapkan ulama. Apakah ia menganut mazhab Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, atau Abu Hanifah.
Hal ini karena bagi laki-laki khitan berkaitan dengan keabsahan shalat. Sehingga ada hukum yang mewajibkannya. Karena orang yang belum dikhitan dikhawatirkan membawa najis di dalam kulit yang semestinya dikhitan.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
