Wali Nikah Bagi Wanita Mualaf

INIKALSEL.COM – Wali nikah bagi wanita mualaf. Menjadi mualaf adalah salah satu rahmat bagi seorang Hamba dan memahami tentang wali nikah adalah salah satu syarat sah menikah dalam islam.
Artinya, pernikahan pasangan muslim bisa tidak sah bila tidak memiliki wali sesuai yang disyariatkan. Sehingga syarat wali ini tidak bisa disepelekan karena menyangkut dosa zina bila tidak memahami ilmunya.
Lantas, apakah wali menikah wanita muslim sama saat ia baru saja mualaf?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, syarat wali nikah haruslah laki-laki dan hadir dalam pernikahan. Bagi wanita muallaf, wali pertamanya saat menikah ayah kandung yang muslim. Jika ayah kandung masih non muslim maka ia tidak bisa menjadi wali nikahnya.
Lalu wali berpindah pada kakek yang muslim. Jika kakek masih belum muslim, maka wali nikahnya kembali berpindah ke ab’ad (wali jauh), yaitu saudara kandung laki-laki saudara seayah, anak laki-laki mereka, paman, dan anak laki-laki paman.
Namun bila ab’ad atau wali jauhnya juga masih belum memeluk islam, maka mereka tidak bisa menjadi wali. Jika semua kerabat laki-lakinya masih non muslim maka wali nikah berpindah ke wali hakim.
Masalah wali dalam islam ini pun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١
wal-mu’minûna wal-mu’minâtu ba‘dluhum auliyâ’u ba‘dl, ya’murûna bil-ma‘rûfi wa yan-hauna ‘anil-mungkari wa yuqîmûnash-shalâta wa yu’tûnaz-zakâta wa yuthî‘ûnallâha wa rasûlah, ulâ’ika sayar-ḫamuhumullâh, innallâha ‘azîzun ḫakîm
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Q.S. At Taubah Ayat 71).
Selain wali nikah, peran saksi juga tak kalah penting dalam pernikahan seorang muslim. Mereka adalah mininal 2 orang yang hadir di pernikahan, 1 dari pihak mempelai wanita dan 1 lagi dari pihak mempelai pria.
Saksi pernikahan haruslah islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Sehingga ia bisa mengetahui ijab kabul yang dilakukan pasangan muslim itu sah atau tidak.
Jangan sampai seorang saksi menyatakan pernikahan muslim itu sah, padahal tidak. Saat ia mengetahui ada syarat yang dilanggar dalam pernikahan, ia harus dengan tegas menyebut ini tidak sah karena pertanggungjawabannya tidak bisa disepelekan.
Seperti misalnya saat melihat wanita mualaf menikah tapi wali nikahnya masih non muslim. Maka di sini lah peran saksi. Ia harus tegas dan berani meluruskan kalau dalam hukum islam pernikahan ini tidak sah. Karena jika dibiarkan akan menimbulkan dosa.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
