Bolehkah Membongkar dan Memindahkan Makam dalam Islam?

INIKALSEL.COM – Bolehkan membongkar dan memindahkan makam dalam islam?
Karena berbagai alasan, terkadang ada orang yang membongkar dan memindahkan makam. Seperti misalnya karena perbedaan pilihan politik antara pemilik tanah atau pewakaf dan ahli kubur. Sehingga mereka meminta makam jenazah dipindahkan.
Lalu bisa juga karena alasan otopsi karena kasus tertentu sehingga makam terkadang dibongkar untuk urusan penyelidikan. Selain itu, makam juga terkadang dibongkar dan dipindahkan karena permintaan keluarga atau karena alasan tradisi.
Dikutip melalui Instagram @nuoneline_id, makam boleh dibongkar dan dipindahkan jika ada alasan darurat. Seperti misalnya terjadi erosi sungai, banjir, longsong, dan lain sebagainya.
وكذلك يحرم نقله بعد دفنه إلا لضورة
Artinya, “Demikian juga haram memindahkan jenazah setelah dimakamkan kecuali dalam situasi darurat,” (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzhabil Arba‘ah, juz I, halaman 843).
Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa sebidang tanah yang telah menjadi makam dan sudah ditempati jenazah adalah hal almarhum atau almarhumah.
Jadi tidak bisa diambil lagi walau pemilik tanah awalnya hanya meminjamkannya. Karena hak tanah tersebut telah berpindah menjadi milik jenazah yang dikubur di dalamnya.
Sehingga melalui penjelasan di atas, kondisi darurat dalam islam hingga memperbolehkan makam dibongkar dan dipindahkan adalah karena bencana alam seperti erosi sungai, atau tujuan penyelidikan.
Lalu perbedaan pilihan politik antara pemilik tanah atau pewakaf dan ahli kubur serta permintaan keluarga dianggap bukan alasan darurat yang dimaksud di atas. Peminjaman sebidang tanah tidak termasuk dalam alasan darurat. Sehingga makam tidak boleh dibongkar dan dipindahkan.
Sehingga umat islam sebaiknya mendiskusikan lagi masalah ini agar sama-sama paham tentang hukum yang berlaku sesuai syariat. Kemudian masing-masing pihak menurunkan emosi dan ego sehingga bisa meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Dengan begitu perbedaan pandangan tentang pemindahan makam ini tidak lagi terjadi. Karena salah paham dan berbeda keinginan atau keyakinan wajar saja terjadi.
Namun jangan sampai hal ini membuat kita melupakan syariat yang diajarkan islam dan membiarkan perpecahan terjadi dalam keluarga.
Sebaliknya, dengan sama-sama dewasa dan kepala dingin, cobalah untuk menahan diri. Berusahalah untuk tidak memaksakan kehendak. Sehingga masalah pembongkaran dan pemindahan makam ini bisa berujung damai.
BACA JUGA
