Haram dan Ancaman Bagi Kasus Suap Hakim dalam Islam

INIKALSEL.COM – Suap hakim adalah salah satu dosa besar dan tindakan haram dalam islam. Kedua belah pihak, bagi yang memberi maupun menerima suap sama-sama mendapat dosa.
Hal ini karena suap bisa membawa mudarat dan merugikan salah satu pihak. Keadilan yang seharusnya bisa ditegakkan dan dijunjung tinggi menjadi ternodai. Bahkan saat ini banyak orang yang sudah ragu dengan hukum. Penegakan hukum yang adil dan bermartabat pun juga bisa terhambat.
Dilansir melalui NU Online, menurut kajian fiqih, suap disebut dengan istilah risywah, yaitu harta yang diberikan kepada hakim dengan tujuan agar hakim membuat keputusan hukum salah atau membatalkan hukum yang benar.
Dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijma’, kasus suap hakim seperti ini termasuk bagian memakan harta orang lain secara batil. Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Sa’id Muhammad Al-Khadimi dalam Kitab Buraiqah Al-Mahmudiyah (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011) juz V, halaman 71. Dalam hadits disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ
Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu Hibban)
Haramnya suap atau risywah ini tidak hanya bagi hakim yang membuat keputusan hukum yang salah atas suatu pidana. Namun juga hakim haram membatalkan kebenaran yang seharusnya ditetapkan hukum.
hal ini disampaikan oleh Al Ghazali:
الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ
Artinya: “Harta jika diserahkan untuk tujuan akhirat maka disebut shadaqah, atau untuk tujuan dunia dan itu berupa harta, maka disebut hibah bits tsawab, atau untuk hal yang diharamkan atau yang diwajibkan, maka disebut risywah.” (Ihya’ Ulumiddin [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz III, halaman 268)
Karena saat ini semakin sering terdengar istilah, “Hukum tumpul ke atas tapi runcing ke bawah”. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ajaran islam karena merugikan orang lain. Terlebih korban yang seharusnya dilindungi dan dibela. Namun justru semakin ditekan dan dianiaya hukum.
Sebaliknya, pelaku kejahatan yang seharusnya membayar kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tapi justru dibiarkan bebas.
Kasus suap seperti ini juga bisa membuat banyak orang meremehkan hukum dan merasa semuanya bisa dibeli dengan uang. Jika sudah begini, lantas siapa yang akan melindungi korban dan kaum yang dirugikan?
Tak heran bila karena beratnya penderitaan yang ditanggung korban akibat ketidakadilan ini membuat suap hakim tergolong dosan besar. Karena bisa mengubah kehidupan seseorang hanya karena satu putusan salah yang telah ditetapkannya.
Bahkan, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa suap akan mendapat ancaman keras dan laknat dari Allah swt. Hal ini juga tertuang dalam kitab Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013) juz II, halaman 263.
Semoga artikel ini bisa menjadi pengingat kita semua agar lebih berhati-hati dalam bersikap. Terutama jika menyangkut keadilan dan kehalalan dalam menerima uang.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
