Apakah Bulu Kucing Najis?

INIKALSEL.COM – Apakah bulu kucing Najis? Kucing adalah hewan yang disukai banyak orang. Tak jarang para pecinta kucing sering terkena rontokan bulu selama mengurus atau bermain dengan hewan peliharaannya.
Menempelnya buku kucing di pakaian yang dikenakan ini tentu memiliki hukum tersendiri dalam islam.
Lalu apakah baju yang terkena rontokan bulu kucing ini najis dan sah dipakai shalat?
Dilansir melalui NU Online, menurut hukum fikih, bulu adalah bagian dari tubuh kucing dan bagian yang terpotong dari hewan hidup, statusnya akan sama seperti saat ia telah menjadi bangkai.
Contoh, bangkai belalang dan ikan hukumnya suci. Jadi bagian tubuh yang terpisah dari kedua hewan ini saat masih hidup hukumnya juga suci. Begitu pula sebaliknya, bila bangka hewan yang tidak suci, maka bagian tubuh yang terpisah semasa hidupnya hukumnya najis.
Hal ini seperti yang termuat dalam hadist:
مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan [menjadi] bangkai,” (HR Hakim).
Namun, hukum untuk bulu kucing berbeda. Menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290), status kesucian rambut atau bulu hewan ditentukan melalui hukum hewan tersebut saat dikonsumsi. Contoh, ayam, kambing, sapi, hingga unta yang hukumnya halal dimakan maka hukum bulunya tidak najis.
Begitu juga sebaliknya, hewan yang haram dimakan seperti tikus, anjing, babi, hingga keledai, maka bulu yang tercabut darinya hukumnya najis. Begitu pula dengan bulu kucing karena kucing haram dimakan.
Ulama menetapkan bahwa hukum bulu kucing adalah najis dimarfu, ditoleransi, atau dimaafkan bila rontok mengenai baju jumlah sedikit. Namun islam memberi keringan pada orang-orang yang kesulitan menghindari rontok bulu kucing seperti dokter hewan dan petugas salon kucing, mereka ditolerir bila terkena bulu kucing dalam jumlah banyak.
Namun akan lebih baik bila umat muslim mengganti pakaiannya sebelum shalat agar bisa lebih maksimal khusuknya karena bajunya benar-benar bersih. Namun bila tidak memungkinkan, hal ini dimaafkan dan dipermudah dalam islam.
Wallahu alam.
BACA JUGA
