Bagaimana Hukum Shalat Tanpa Lafal Niat?

Bagaimana Hukum Shalat Tanpa Lafal Niat?
Ilustrasi Shalat (Pexels/Sami TÜRK)

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum shalat tanpa niat? Apakah shalat tanpa niat sah? Dilansir melalui laman resmi Muhamadiyah, hukum tentang niat dalam shalat ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadist.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Bayyinah Ayat 5 yang berbunyi:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).” (QS. Al-Bayyinah Ayat 5)

Ayat ini juga diperkuat dengan pembukaan hadits Arbain karya An-Nawawi tentang urgensi niat.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, niat adalah perkara batin. Jadi para ulama seperti Asy-Syirazi berpendapat bahwa niat cukup dilakukan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan.

Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

Artinya: “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhari).

Nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat saat melakukan shalat. Sehingga umat Islam cukup melakukannya dalam hati tanpa perlu melafalkannya karena Rasulullah juga melakukan hal yang sama.

Kapan waktu melakukan niat dalan shalat?

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali menyebut tentang waktu melakukan niat dalam shalat yaitu sebelum takbiratul ihram. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat harus bersamaan dengan takbir.

Pendapat sebagian besar ulama tentang niat yang dilakukan lebih dulu dari takbir lebih kuat. Hal ini karena salah satu hikmah niat adalah agar ibadah dilakukan secara sadar dan tidak mendadak.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat umat muslim yang dilakukan tanpa lafal niat adalah sah dan cukup dilakukan dalam hati saja sebelum takbir. Hal ini agar ibadah shalat yang dilakukan adalah sadar dan tidak mendadak.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar