Bagaimana Hukum Melakukan Hobi dalam Islam?

Bagaimana Hukum Melalukan Hobi dalam Islam?
Ilustrasi Hobi (Pexels/Pixabay)

INIKALSEL.COM – Setiap orang pasti memiliki kesenangan atau biasa yang disebut hobi. Ada yang memiliki hobi membaca buku, menonton film, jalan-jalan, olahraga, bermain game, dan lain sebagainya.

Melakukan hobi umum dilakukan seseorang untuk menghibur diri, terlebih setelah penat untuk mengusir lelah. Ada yang memiliki hobi yang biasa, tapi ada juga yang memiliki hobi mahal.

Sehingga tak jarang umat muslim kerap melakukan hobi di waktu luang atau saat ia mampu sebagai penyeimbang hidup agar tidak stress. Namun ada juga yang melakukan hobi atau kesenangannya cukup sering atau bahkan setiap hari.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melalukan hobi dalam islam?

Dirangkum melalui laman resmi muhammadiyah.or.id, Islam memperlakukan manusia sesuai dengan naluri kemanusiaannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Qashash: 77)


وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ۝٧٧

wabtaghi fîmâ âtâkallâhud-dâral-âkhirata wa lâ tansa nashîbaka minad-dun-yâ wa aḫsing kamâ aḫsanallâhu ilaika wa lâ tabghil-fasâda fil-ardl, innallâha lâ yuḫibbul-mufsidîn

Artinya: Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Di sisi lain, Islam juga sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup. Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah: 87.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ۝٨٧

yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫarrimû thayyibâti mâ aḫallallâhu lakum wa lâ ta‘tadû, innallâha lâ yuḫibbul-mu‘tadîn

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas

Sehingga berdasarkan kedua ayat di atas, hukum melakukan hobi dalam islam adalah halal. Hukum ini juga diperkuat dengan hadist Nabi SAW yang berbunyi:

“Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersama ku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka Malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, “semuanya ada waktunya”. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan atau biasa disebut hobi adalah hal yang alami yang ada dalam diri manusia. Sehingga Rasulullah menyebut bahwa seseorang yang tidak memiliki kesenangan dan hiburan maka ia akan disalami Malaikat. Makna dari kata ‘Disalami Malaikat’ yang disebutkan oleh Rasulullah ini adalah hal yang mustahil terjadi.

Karena islam memahami hal ini maka agama tidak mengajarkan agar seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa mencari ketenangan, beristirahat, dan hiburan bisa dilakukan. Sehingga hukum melakukan hobi adalah bisa atau halal untuk dilakukan.

Namun tentunya umat islam harus melakukan hobi sesuai porsinya. Selama hobi tersebut tidak mengandung unsur berbahaya, tidak menampilkan fisik dan aurat, tidak mengandung unsur magis (sihir), tidak menyakiti binatang, tidak mengandung unsur judi, tidak melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain, dan tidak dilakukan secara kelewatan atau berlebih-lebihan, maka sah-sah saja untuk dilakukan.

Wallau Alam.

Tinggalkan Komentar