Hukum Mengumbar Aib Rumah Tangga di Media Sosial dalam Islam

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum mengumbar aib rumah tangga dalam islam? Saat ini mungkin sudah tidak asing lagi kalau banyak orang mudah mengumbar kesehariannya melalui media sosial.
Baik hal yang positif hingga negatif serasa mudah sekali ditemukan, bahkan hal yang rahasia sekali pun.
Lalu bagaimana bila hal tersebut berkaitan dengan masalah internal rumah tangga? Bagaimana bila banyak orang terlanjut tahu konflik keluarga karena ke ranah publik.
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, dari sudut pandang Islam, menjaga rahasia keluarga, terutama yang melibatkan hubungan suami istri adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
Dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir, ada beberapa rincian hukum terkait mengumbar rahasia rumah tangga, yaitu haram dan makruh menurut islam.
Pertama, mengumbar aib rumah tangga menjadi haram bila rahasia yang tersebar ke publik adalah hal yang sangat pribadi dan seharusnya tetap tersembunyi. Misalnya saat berhubungan intim atau saat berdua di ruang privat dan tentu termasuk juga konflik internal antara keduanya.
Pengharaman dalam menyebarkan masalah internal ini disebabkan karena 3 tiga hal, yaitu: ghibah, terperinci, dan dihadapan orang banyak. Sehingga menyebarkan masalah internal keluarga tentu termasuk dalam 3 hal tersebut. Jadi hukumnya sudah pasti haram.
Karena saat seseorang menceritakan konflik keluarganya pada orang lain atau mengunggahnya di media sosial, maka ia termasuk dalam kategori ghibah.
Menyebarkan masalah internal rumah tangga, khususnya rahasia yang sangat pribadi, tentu bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kehormatan dan keutuhan keluarga.
Sehingga baik suami maupun istri diharuskan menjaga etika dan menahan diri untuk menyebarkan hal-hal yang seharusnya tetap menjadi privasi keluarga. Jangan sampai media sosial dipenuhi oleh hal-hal negatif semacam ini.
Namun ada juga mengumbar aib rumah tangga termasuk hal yang bersifat makruh, yaitu saat menyebutkan hal yang tidak terlalu rahasia seperti makanan yang tidak disuka pasangan.
Di sisi lain, ada kondisi di mana seseorang diperbolehkan menceritakan keadaan rumah tangganya dalam kondisi mendesak. Salah satu contohnya sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami, yaitu saat suami melakukan pelanggaran hukum negara (seperti KDRT, perjudian, menggunakan narkotika), atau syariat (seperti zina, selingkuh).
Bila kondisinya seperti ini, istri diperbolehkan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jika terjadi masalah serius pada pasangan, penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan mengumbarnya melalui media sosial.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
