Apakah Menangis Membatalkan Shalat?

Apakah Menangis Membatalkan Shalat?
Ilustrasi Shalat Pexels/(Vija Rindo Pratama)

INIKALSEL.COM – Apakah menangis membatalkan shalat? Saat sedang shalat, seseorang terkadang bisa sampai menangis karena mengingat dosa-dosa atau perasaan yang tak terbendung.

Emosi yang berlebihan saat senang atau sedih memang bisa membuat orang menangis, termasuk saat sedang shalat. Menghayati bacaan dan gerakan shalat juga bisa mempengaruhi emosi seseorang karena keimanan yang dimilikinya.

Lalu Apakah menangis membatalkan shalat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!

Dirangkum melalui laman resmi Nu Online, ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama (Nihayah almuhtaj Jilid II Hal.34).

Imam Muqabil, berpendapat bahwa menangis dalam Sholat tidak membatalkan sekalipun menimbulkan suara. Karena suara tangisan ini tidak termasuk berbicara. Menurutnya, tangisan ini termasuk suara yang tidak dapat dipahami dan terdengar seperti dengan suara murni.

وَأَمَّا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ، فَإِنَّ الْبُكَاءَ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْوَجْهِ الأَْصَحِّ إِنْ ظَهَرَ بِهِ حَرْفَانِ فَإِنَّهُ يُبْطِل الصَّلاَةَ ؛ لِوُجُودِ مَا يُنَافِيهَا ، حَتَّى وَإِنْ كَانَ الْبُكَاءُ مِنْ خَوْفِ الآْخِرَةِ . وَعَلَى مُقَابِل الأَْصَحِّ :
لاَ يُبْطِل لأَِنَّهُ لاَ يُسَمَّى كَلاَمًا فِي اللُّغَةِ ، وَلاَ يُفْهَمُ مِنْهُ شَيْءٌ ، فَكَانَ أَشْبَهَ بِالصَّوْتِ الْمُجَرَّدِ

Sementara menurut mayoritas Ulama Syafi’iyah, menangis tidak membatalkan Sholat selama tidak menimbulkan suara. Namun jika sampai menimbulkan suara minimal dua huruf, maka shalatnya batal.

Sementara itu, berikut 14 hal yang membatalkan shalat:

1. Berhadast
2. Terkena najis
3. Aurat terbuka kecuali bila langsung ditutup.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun yang bersifat fi’liyah secara sengaja
11. Mendahului imamnya dengan 2 rukun yang bersifat fi’liyah
12. Tertinggal imam dengan dua rukun yang bersifat fi’liyah tanpa adanya udzur
13. Niat membatalkan dan menggantungkan sholat karena suatu hal.
14. Mensyaratkan berhenti sholat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Syekh Salim bin Samir, Safinatunnaja Fasal mubtilatus sholat).

Sehingga walau menangis tidak termasuk dalam 14 hal yang membatalkan shalat. Namun perlu dikaji lagi apakah tangisannya mengeluarkan suara atau hanya air mata yang mengalir.

Karena bila sampai mengeluarkan suara, ada perpedaat pendapat antara paham Syafi’iyah atau Muqabil. Pendapat Imam Syafi’iyah ini mengacu pada poin nomor 4 sehingga shalatnya dianggap batal.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar