Apakah Orang Bergaji UMR Wajib Bayar Zakat?

Apakah Orang Bergaji UMR Wajib Bayar Zakat?
Ilustrasi Gaji UMR (Pexels/Tima Miroshnichenko)

INIKALSEL.COM – Apakah orang bergaji UMR wajib berzakat? Dilansir dari laman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), zakat adalah menyisihkan sebagian harta untuk 8 golongan yang berhak menerima zakat dan hukumnya wajib.

8 golongan tersebut adalah:

1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2. Miskin, yaitu orang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

6. Fiisabilillah, yaitu orang yang berjuang di agama Islam.

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Tidak semua orang berhak menerima zakat, pun tidak semua orang wajib membayar zakat. Muslim yang memiliki gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya, yang telah mencapai nishab adalah mereka yang wajib membayar zakat dan telah dimiliki dalam tempo cukup setahun (haul).

Berikut 4 syarat zakat gaji. Di antaranya:

1.  Sudah dimiliki sampai satu tahun atau sudah cukup haul (harta yang sampai nishab).

2. Sementara cukup nishab adalah jumlah harta sudah mencapai minimal yang harus dizakatkan.

3. Milik sendiri.

4. Sesuai dengan kadar zakat

Cara menghitung minimal gaji  atau harta yang wajib dizakatkan.

Bila muslim memiliki gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal dan mencapai nishab atau setara dengan 85 gram emas maka ia wajib membayar zakat.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Harga emas pada 24 Januari 2024 adalah Rp1.016.681/gram.

Rp1.016.681 x 85 = Rp86.417.885 atau Rp7.201.490/bulan.

Jadi semisal gaji bulanan seseorang dibawah Rp7.201.490 di tahun 2024 ini maka ia tidak wajib membayar zakat.

Namun bila muslim tersebut mendapat gaji senilai minimal sama atau lebih dari Rp7.201.490, maka ia wajib membayar zakat.

Contoh:

A memiliki gaji Rp8.000.000 per bulan, maka gaji pertahunnya adalah Rp96.000.000.

Dimana angka ini sudah melebihi nishab zakat, Rp96.000.000 > Rp86.417.885 gaji pertahun atau Rp8.000.000 > Rp7.201.490 gaji perbulan.

Jadi muslim tersebut wajib membayar zakat dengan perhitungan sebagai berikut:

= 2,5% (besaran zakat yang wajib dikeluarkan) x Rp8.000.000 (gaji bulanan) = Rp200.000.

Jadi zakat gaji yang wajib ia keluarkan adalah Rp200.000/bulan.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar