Diminta 23 Saksi Dalam Kasus Oknum Bendahara PT Panggang Lestari Jaya, Kasus Gelapkan dan Cuci Duit Perusahaan

INIKALSEL.COM – Diduga melakukan tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan dan cuci duit perusahaan, oknum bendahara PT Panggang Lestari Jaya, berinisial EY dilaporkan pihak perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel).
Adharayansi yang angkat suara untuk mewakili PT Panggang Lestari Jaya, telah menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan EY atas dugaan tindak pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel kini terus mendalami kasus tersebut, kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor,” katanya sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.
Kasus gelapkan dan cuci duit perusahaan oleh bendahara PT Panggang Lestari Jaya ini bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.
“Kejanggalan itu ditemukan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada 2022 lalu,” ujar salah seorang dari pihak PT PLJ.
“Bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian miliar rupiah,” jelas Adhar.
Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor,” lanjutnya.
Pada Jumat 3 Januari 2025, Adharayansi mengatakan bahwa dengan kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi karena pihak bersalah tidak mengakui kesalahannya justru menantang balik dan terlapor akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan penelusuran aset terlapor yang diduga bagian dari modus TPPU dari hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan,” katanya.
Sejauh ini kata Adhar, laporan ini masih bergulir di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel. Dan sedikitnya sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan.
Dari informasi penyidik, terlapor dipanggil kembali hari ini Senin, 6 Januari 2025 yang sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk ahli TPPU.***
BACA JUGA
