BBM Bersubsidi di Banjarmasin Terjadi Penyelewengan, Ketua YLK Intan Kalimantan Dr. Fauzan Ramon Desak Kapolda

INIKALSEL.COM – Ketua YLKI Intan Kalimantan yang juga pakar hukum Fauzan Ramon mendesak Kapolda Kalimantan Selatan.
Ketua YLK Intan Kalimantan Dr. Fauzan Ramon desak Kapolda agar lakukan dengan tegas menindak pelaku yang terduga menyelewengkan BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan.
Ketua YLK Intan Kalimantan mengungkapkan, ada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Selatan diduga menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir, seperti SPBU di kawasan Jalan A Yani, SPBU Jalan Lingkar Basirih serta SPBU yang berada di kawasan Gambut Kabupaten Banjar.
Lewat kata yang diujarnya, dia menduga, boleh jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum untuk menutupi penyelewengan tersebut, sehingga BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah disalurkan ke industri.
“Sebab penyelewengan BBM bersubsidi di Kalsel dilakukan secara terang-terangan. Meskipun sekarang BBM bersubsidi sudah menggunakan barcode, tetap saja antrean mobil dan motor dengan ciri-ciri tertentu bisa mengisi tanpa menunjukkan barcode sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat 27 Desember 2024 kemarin, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.
Dr. Fauzan Ramon mengaku, banyak masyarakat Kalimantan Selatan yang melapor pada dirinya.
“Mengingat saya sebagai Ketua YLKI, mereka mengeluh sering mendapati SPBU tertentu yang mengaku kehabisan stok BBM bersubsidi, tetapi pada saat yang sama, mereka melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana pelangsir mengantri dengan terang-terangan tanpa menunjukkan barcode,” tambah Fauzan.
Fauzan Ramon tak hanya mendesak Kapolda, tetapi juga kepada Anggota DPRD Kalimantan Selatan agar cepat merespon keluhan masyarakat dengan harapan jangan terkesan menutup mata terhadap praktik tersebut.
Selain itu juga, Fauzan Ramon meminta kepada Danrem 101/Antasari, kalau ada anggotanya yang terlibat untuk segera ditindak, karena bisa merusak citra institusi TNI.
“Begitu pula dengan kepada Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, untuk menertibkan kendaraan besar, seperti truk, bus, dan kontainer, yang mengantre di sepanjang SPBU di Kalsel, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tegas Fauzan.
Penyelewengan BBM bersubsidi ini tentu saja melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur bahwa distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kelompok masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi.
Selain itu, penyelewengan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“UU Nomor 8 Tahun 1999 ini menjamin hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang layak dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan pribadi secara ilegal,” tegas pria yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum STIHSA Banjarmasin.
Fauzan menjelaskan, bahwa Pergantian Tahun 2024 ke 2025 adalah kesempatan emas bagi Kapolda untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan konsumen dengan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kalsel. “Momen ini harus menjadi langkah awal bagi Kapolda Kalsel untuk membuktikan bahwa jajaran kepolisian di bawah kepemimpinannya benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkap anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin itu.
Fauzan berharap bahwa pasokan BBM bersubsidi dipastikan dialokasikan sesuai peruntukannya sangat penting demi melindungi hak konsumen.
“Penyelewengan ini jika tidak ditindak, jelas mengancam kepentingan masyarakat sebagai konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Fauzan juga menekankan pentingnya menuntaskan masalah ini bahkan Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalsel tersebut untuk menggunakan momentum pergantian tahun ini untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Kapolda harus berani menindak anggota yang terindikasi terlibat, baik sebagai beking maupun yang menutup-nutupi praktik penyelewengan ini,” tegasnya.
“Saya meminta Danrem juga turun tangan memerintah jajaran kodim dan koramil, untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang sama kepada anggotanya yang diduga menjadi bagian dari penyelewengan BBM bersubsidi,” imbaunya.
“Kita butuh tindakan nyata dari Kapolda dan jajarannya, untuk menjamin bahwa BBM bersubsidi dialokasikan sesuai peruntukannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal melindungi hak konsumen,” pungkasnya.***
BACA JUGA
