Ricky Candra Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun Penjara Gegara Produksi Ineks Rumahan

INIKALSEL.COM – Ricky Candra seorang warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.
Ricky Candra disebut oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH harus menjalani produksi narkotika jenis inek di kediamannya.
Dinyatakan bersalah karena kedapatan melanggar UU Narkotika, membuat dia harus menanggung perbuatan tersebut.
Karena melanggar pelanggaran pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum membuat terdakwa minimal harus ditahan selama 8 tahun penjara.
Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara.
Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut dan JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama.
Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, hal itu mengingat aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini cukup berbahaya.
Ricky Candra sendiri diketahui berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.
Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat 19 Juli 2024 yang lalu dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.
Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika, hal itu karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.
Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir.
“Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujar Suwandi SH sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.
Sehingga kasus Ricky Candra warga Handil Bahalang Banjar seorang pria yang berusia 30 tahun ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya produksi dan penyebaran narkotika di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akarnya.***
BACA JUGA
