Spotify hingga Netflix Bakal Kena PPN 12% Untuk Para Pelanggan Per 1 Januari 2025, Ini Sejumlah Keluhan Gen Z

Spotify hingga Netflix Bakal Kena PPN 12% Untuk Para Pelanggan Per 1 Januari 2025, Ini Sejumlah Keluhan Gen Z
Ilustrasi Spotify (unsplash.com/@reganography)

INIKALSEL.COM – Pemerintah RI memastikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% akan mereka terapkan mulai tahun depan tepatnya per 1 Januari 2025.

Hal itu termasuk untuk layanan internet seperti YouTube, Netflix, dan Spotify.

“Jadi jasanya Netflix iya kena. (Spotify) iya sama,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, INIKALSEL.COM melansir jaringan inibalikpapan.com.

Berikut perkiraan harga langganan setelah penambahan PPN 12 persen:

YouTube Premium

Individual: Rp 69.000 menjadi Rp 77.280

Family: Rp 139.000 menjadi Rp 155.680

Student: Rp 41.500 menjadi Rp 46.480

Netflix

Ponsel: Rp 54.000 menjadi Rp 60.480

Dasar: Rp 65.000 menjadi Rp 72.800

Standar: Rp 120.000 menjadi Rp 134.000

Premium: Rp 186.000 menjadi Rp 208.320

Spotify

Mini (mingguan): Rp 10.700 menjadi Rp 11.984

Individual: Rp 54.990 menjadi Rp 61.588

Duo: Rp 71.490 menjadi Rp 80.068

Family: Rp 86.900 menjadi Rp 97.328.

Ini Sejumlah Keluhan Gen Z Para Pelanggan Spotify hingga Netflix

“Menurut gue beberapa tahun belakangan produk hiburan di Indonesia lagi berkembang pesat banget ya, banyak rilisan rilisan yang bisa mengangkat nama bangsa, tapi kalau dibatasin kayak gini agak terganggu aja meskipun masih bisa dibayar tapi kayak digangguin aja gitu,” kata Rosa, wanita usia 26 tahun.

“Nggak tahu kenapa ya, dari dulu ppn naik terus tapi fungsinya apa sih? Gue keknya belum merasakan dampak signifikannya hehe,” tambah wanita yang mengaku akan tetap berlangganan Spotify dan Netflix karena kedua layanan platform digital ini merupakan bagian hiburan.

Hal senada juga diutarakan seorang mahasiswa bernama Bagus berusia 25 tahun yang mengaku bahwa harga sebelumnya sudah lumayan mahal, apalagi nanti akan ada pajak 22%.

“Sebelumnya udah lumayan bayarnya, klo ini dinaikan ya kemungkinan saya nggak akan pake lagi Spotify dan Netflix,” ujar salah satu pelanggan yang merasa keberatan bila kedua platform tersebut dikenakan PPN 12%.

Dita usia 26 tahun mengaku tetap akan menggunakan dua layanan platform digital ini meski akan mengalami kenaikan akibat dikenakan PPN 12%.

Hal senada juga diutarakan Dita seorang wanita berusia 26 yang mengatakan meski Spotify dan Netflix akan mengalami kenaikan akibat dikenakan PPN 12%, ia mengaku tetap akan menggunakan dua layanan platform digital ini.

“Ya karna nggak ada pilihan lain, kayaknya tetep langganan sih, saya termasuk orang yang suka ngelakuin semua aktivitas sambil dengerin musik,” ujarnya.

Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu selain kedua platform digital itu, juga terdapat beberapa sektor lainnya.

Menurut, Bagus satu-satunya tak lagi memakai barang yang dikenakan PPN 12%, agar dirinya bisa menjalani kehidupan dengan pengeluaran hemat secara finansial. 

“Biar lebih hemat aja karena semuanya dinaikin PPN oleh pemerintah. Harapannya semoga pemerintah mengkaji lagi kebijakannya ini,” ujarnya.

Sementara itu, Rosa akan menghadapi PPN 12% di 2025 dengan lebih bijak menyortir atau memilih kebutuhan pokok dalam kehidupannya.

“Kalau nambah pemasukan tanpa adanya kenaikan ppn kayaknya harus deh ya. Cuma setelah kenaikan ppn ya lebih disortir aja yang mana jadi kebutuhan pokoknya. Ya jadi ngatur ulang sedikit keuangan aja biar balance (seimbang),” tandasnya.

Di sisi lain, Dita merasa keberatan dengan adanya kebijakan tarif kenaikan PPN 12%. Kata dia tak cuma menyasar pembelian makanan, sebagai ibu muda kebutuhan listrik bila dikenakan hidupnya semakin berat untuk mengatur gaji sang suami yang tak seberapa.

“Tapi enggak dari sisi pembelian barang atau makanan sih, tapi dari segi listrik ya karna kan bakal naik juga. Tapi ya jalanin aja hidup, biar ngalir aja. Toh kita teriak-teriak kayak apa, pemerintah atau instansi terkait juga gak bakal mau denger,” imbuhnya.

Kabar mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendatang menuai reaksi dari warganet, terutama bagi para pelanggan setia layanan streaming seperti Netflix, Spotify dan lainnya. Sebab, layanan streaming tersebut ikut terkena kebijakan baru ini.

Kenaikan tarif PPN ini sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berpendapat, kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara.

Tim Ini Kalsel bahkan sudah mencoba mengonfirmasi terkait hal ini ke Netflix, Prime, Spotify hingga Disney, ke pihak terkait namun belum ada jawaban resmi dari mereka.***

Tinggalkan Komentar