UMK Tahun 2025 Tabalong Naik Jadi Rp3.592.197,46 Sudah Disepakati Dewan Pengupahan

UMK Tahun 2025 Tabalong Naik Jadi Rp3.592.197,46 Sudah Disepakati Dewan Pengupahan
Ilustrasi upah minimum kabupaten Tabalong (unsplash.com/@mufidpwt)

INIKALSEL.COM – Difasilitasi Disnaker Tabalong di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung, Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong sudah menyepakati besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2025.

Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati besaran nilai upah minimum kabupaten tersebut sesuai hasil rapat pleno dewan pengupahan pada Rabu 11 Desember 2024 kemarin.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025, naik sebesar 6,5 persen, membuat rincian dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut nantinya UMK sebesar Rp3.592.197,46.

Perihal nominal UMK 2025 ini ternyata telah ditandatangani seluruh pengurus dewan pengupahan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi hingga pemerintah daerah, menjadi sebesar Rp 3.592.197,46.

“Dalam pleno hari ini, penetapan UMK untuk 2025 yang tadi angkanya sudah kami tetapkan,” jelas Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong yang tidak lain ialah Septiadi Wirawan ini juga sudah mengungkapkan bahwa penetapan oleh pemerintah pusat kenaikan UMK 6,5 persen ini diterima seluruh pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan.

“Kami dari dewan pengupahan siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan dan kami menganggap bahwa keputusan Permenaker sudah berdasarkan pertimbangan langsung pemerintah pusat,” ungkap Septiadi.

Sementara, Sekretaris Dewan Pengupahan Tabalong, Raudhatul Jannah sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa hasil pleno akan menjadi bahan usulan rekomendasi kepada Pj Bupati Tabalong.

“Selanjutnya akan bersurat dari Pj Bupati Tabalong ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk menetapkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten Tabalong tahun 2024,” katanya.

Raudhatul selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong juga menambahkan pihaknya akan sesegeranya melakukan sosialisasi terhadap UMK 2025.

“Sosialisasi segera kami tindaklanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan nanti akan kami buatkan surat edaran Pj Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, Apindo, Kadin maupun perusahaan yang ada di Tabalong,” tambahnya.

Sekedar informasi, Besaran UMK tahun 2024 untuk Kabupaten Tabalong berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong ialah sekitar Rp219.242,10, karena meningkat sebesar 6,5 persen, jadi besaran upah nanti Rp3.592.197,46.

Kemungkinan paling lambat terkait jumlah upah minimun kabupaten Tabalong dengan nominal tersebut pada tanggal 18 Desember 2024.

“Keputusan ini tentunya sudah berdasarkan banyak pertimbangan” imbuhnya.

“Nanti SK Gubernur akan ditindaklanjuti dengan membuatkan Surat Edaran dari Bupati pada seluruh pengusaha, APINDO, KADIN dan perusahaan-perusahaan yang ada di Tabalong terkait kenaikan UMK ini” terangnya.

Lebih lanjut, Raudhatul menegaskan nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sudah melalui kajian dengan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Indeks tertentu.***

Tinggalkan Komentar