UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik Jadi Rp 3,4 Juta Sesuai Surat Keputusan Gubernur

INIKALSEL.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 menjadi Rp3.496.150,00.
Bisa dikatakan Kalsel menaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.282.812,21 menjadi Rp3.496.150,00.
Ya, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana INIKALSEL.COM melansir laman resmi Media Center Pemprov Kalsel dan inibalikpapan.com.
Kenaikan UMP di Provinsi Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, manfaat lainnya untuk pencapaian kebutuhan hidup layak masyarakat sebagaimana yang dikatakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan diketahui menetapkan keputusan ini dalam surat Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024.
Surat ini sudah ditekankan pada 11 Desember 2024 yang mana penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel.
Tentu saja rapat Dewan Pengupahan Kalsel tersebut dihadiri oleh segala unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar.
Lebih lanjut, menurut Irfan Sayuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, bahwa keputusan ini mengatur upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan ketentuan 7 jam kerja sehari selama 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari selama 5 hari kerja.
Tidak hanya itu, dengan terbitnya keputusan ini, diharapkan dapat mengimbangi lonjakan kebutuhan akibat inflasi yang terjadi di Kalsel, yang berada di peringkat 9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP.
Dinas Tenaga Kerja Kalsel juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua perusahaan menetapkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tidak lagi 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang UMP, karena per awal Januari nanti UMP 2024 tak berlaku.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum akan selalu diawasi secara intensif.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegas Irfan Sayuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, Nilai UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan.
Berdasarkan tinjauan tahun lalu, penetapan kenaikkan UMK 2024 berkisar tiga sampai empat persen, seperti UMK Kotabaru 2024 sebesar Rp 3.420.661 dari Rp3.293.371 dan UMK Tabalong 2024 sebesar Rp3.372.955 dari Rp3.238.555.
Selain UMP dan UMK, terdapat penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi dan kota atau kabupaten yang akan diusulkan oleh tiap gubernur.
UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan secara khusus untuk sektor atau bidang usaha tertentu dalam suatu wilayah.
Biasanya, UMK berlaku bagi pekerja yang memiliki spesifikasi, tuntutan, dan risiko berbeda atau lebih berat dari sektor lainnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana nilai UMS provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai UMS kota atau kabupaten harus lebih tinggi dari UMK.
Kendati demikian, UMS Kalsel belum berada dalam keputusan final. Namun, para pekerja Kalsel berharap UMS dapat lebih tinggi minimal delapan persen dari UMP 2025.
Harapan tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP Bun) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Hasan, bahwa UMS provinsi setidaknya bisa mencapai Rp3.775 884.
Dengan penerapan kenaikan UMP ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan dan strategi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.***
BACA JUGA
