Dua Warga Pekapuran Digrebek di Hotel Bumi Banjar Km 7,9 Ditemukan 97,79 Gram Sabu

INIKALSEL.COM – Dua warga Jalan Pekapuran Banjarmasin berinisial AMR dan CS merasakan digerebek.
Mereka digerebek di Hotel Banjar Jalan A Yani Km 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pada Sabtu 7 Desember 2024 malam hari sekiranya pukul 19.04 Wita.
Setelah anak muda usai 24 dan 30 tahun itu digeledah, polisi langsung memeriksa kamar No 306 yang ditempati keduanya.
Tidak lama pihak berwajib menemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 12 paket atau berat 97,79 Gram yang diduga bakal mengadakan pesta sabu.
“Sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 97,79 gram ditemukan di lokasi,” jelas Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.
“Setelah kami tangkap MR dan CS lalu diinterogasi dan dikembangkan ternyata mereka menginap di Hotel Bumi Banjar yang berada di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti puluhan gram sabu-sabu,” lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin.
Di hotel mewah itu ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam satu bekas bungkus snack French Fries 2000 dan satu bekas bungkus snack Siip.
Tidak hanya bungkus bekas snack French Fries 2000 dan satu bekas bungkus snack Siip, polisi juga menahan ponsel merk Vivo warna hitam, dua pak plastic klip dan satu timbangan digital sebagai barang bukti.
Bahkan tidak hanya itu, tapi polisi juga menahan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu plastik warna ungu.
Selanjutnya pelaku AMR seorang pria warga Jalan Yatera Kecamatan Banjarmasin Timur, dan CS seorang ibu rumah tangga itu juga masih satu Kelurahan Pekapuran itu gelandang ke Polresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, kini sepasang teman itu masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut.
“Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun,” tegasnya.***
BACA JUGA
