Asik UMK 2025 Tabalong Bakal Alami Kenaikan Hingga Capai 6,5 Persen

INIKALSEL.COM – Kabar gembira dari Pemerintah Kabupaten Tabalong karena Dinas Tenaga Kerja menyampaikan adanya kenaikan upah minimum kabupaten.
Mengenai UMK 2024 ini menurut Raudhatul Jannah selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, sudah sangat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
“Maka sudah ditetapkan kenaikannya sebagai 6,5 persen dari upah minimum kabupaten tahun sebelumnya,” ujar Raudhatul Jannah, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.
Dijelaskan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, bahwa indikator kenaikan upah minimum ini sesuai dengan Permenaker dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya.
Bahkan menurut salah satu nama tersohor di Tabalong ini hasil tersebut sudah melewati kajian bersama antara dewan pengupahan pusat, lembaga kerja sama (LKS) Tripartit pusat dan Kemenaker RI.
“Jadi sudah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam permenaker nomor 16 tahun 2024 yang khusus untuk UMK Tahun 2025,” ujar Raudhatul Jannah.
Diakui oleh wanita tersebut, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan, yang di dalamnya ada unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi perusahaan dan serikat pekerja.
“Kami sudah ada tiga kali rapat dengan dewan pengupahan Tabalong dalam hal mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten,” ungkapnya.
“Kemungkinan paling lambat ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 18 Desember 2024 untuk UMK,” tambahnya.
Adapun UMK Tabalong pada tahun 2025 disepakati sebesar Rp3.592.197,46, atau meningkat sebesar 6,5 persen, yaitu sekitar Rp219.242,10.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan segera mengusulkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan.
“Sosialisasi akan segera kami tindak lanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Nanti akan kami buatkan surat edaran dari Ibu Penjabat Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, baik Apindo, Kadin, maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong terkait sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tabalong tahun 2025,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.
Raudhatul Jannah menambahkan, perihal nilai kenaikan UMK tahun 2025 Kabupaten Tabalong ini bakal diinformasikan kembali terkait kabar terupdatenya nanti.***
BACA JUGA
