Hasil Diskusi Terkait RDTR Wilayah Gambut – Kertak Hanyar yang Digelar Dinas PUPRP Banjar

Hasil Diskusi Terkait RDTR Wilayah Gambut – Kertak Hanyar yang Digelar Dinas PUPRP Banjar
Diskusi Terkait RDTR Wilayah Gambut – Kertak Hanyar (Instagram / @tataruangpuprp_kab.banjar)

INIKALSEL.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar kembali menggelar Focus Group Discussion Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah perkotaan Gambut- Kertak Hanyar, Jumat 13 Desember 2024 saat ini.

Kegiatan Focus Group Discussion Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah perkotaan Gambut- Kertak Hanyar ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPRP Banjar Gusti Abu Bakar yang mewakili Kepala Dinas, Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Banjar, Yudi Riswandi, tokoh masyarakat di Gambut dan Kertak Hanyar, serta tamu undangan lainnya.

Usai FGD, Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar yakni Yudi Riswandi bahkan menyampaikan bahwa dalam tahapan PK RDTR wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar ini diharapkan saran masukan dari pihak-pihak terkait.

Hal itu semata-mata agar dapat menjadi dasar atau arahan melaksanakan revisi untuk tahun ke depannya.

“Output dari PK itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian ATR dan hasilnya Kementerian ATR akan menentukan apakah RDTR Ganbut-Kertak Hanyar ini direvisi atau tetap lanjut dengan keadaan sekarang,” ujar Yudi sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.

Lebih lanjut Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar ini mengatakan karena adanya pokok yang menjadi dasar yang dapat dilakukan revisi salah satunya faktor perubahan peraturan di atasnya.

“Kebetulan aturan terkait RTRW di tingkat Provinsi lebih baru daripada aturan RTRW yang dimiliki Kabupaten Banjar. Sehingga faktor tersebut bisa menjadi dasar untuk melaksanakan revisi ke depannya,” jelas salah satu orang penting di Banjar.

Dengan adanya FGD atau konsultasi publik ini, diharapkan Yudi Riswandi semoga wilayah Gambut – Kertak Hanyar dapat lebih mengakomodir keinginan dari masyarakat setempat.

Tidak hanya masyarakat, tapi juga pemangku wilayah yang ada di Gambut-Kertak Hanyar juga mendapatkan manfaat baiknya.

“Dengan adanya saran dan masukan dari wilayah setempat diharapkan ke depannya ada tahap revisi dapat lebih mengakomodir kehendak pemangku wilayah tersebut terkait dinamika pembangunan,” tuturnya.

Di Tree Park Hotel Jalan A Yani, Kertakhanya, seorang Sekretaris PUPRT Kalimantan Selatan yakni H Gusti Abu Bakar ST MT juga buka suara terkait hal ini.

Dia mengatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan untuk perencanaan tata ruang wilayah perkotaan di dua kecamatan itu.

Kita mencari aspirasi masyarakat sehubungan dengan pemanfaatan ruang dua kecamatan ini, dalam rangka pembangunan berkelanjutan,” ujar Gusti.

Di sela kegiatan, dia tidak lupa menyebutkan RDTR Kertakhanyar-Gambut yang masih dalam proses kajian nantinya diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN).

Abu menegaskan bahwa RDTR harus berkesesuaian dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), sehingga diperlukan diskusi agar tercipta sinkronisasi antara dua kebijakan tersebut.

“Kita menyesuaikan dengan RTRW kabupaten dan juga provinsi,” pungkas dia.***

Tinggalkan Komentar