Divonis 10 Tahun Penjara Gara-gara Dijanjikan Upah Rp25 Juta Dengan Ambil Sabu 2 Kilogram di Jalan Pramuka, Banjarmasin Selatan

INIKALSEL.COM – Divonis 10 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun kepada si pelaku dalam perihal kasus 2 kilogram sabu.
Sangat beruntung, sebab, pelaku bernama Maulana alias Maul menerima vonis baru yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan dipimpin, Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, yang digelar PN Banjarmasin, Rabu 11 Desember 2024.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Maulana alias Maul karena sebelumnya mendapat 14 tahun penjara tetapi kini diperbaharui menjadi 10 tahun penjara saja.
Salah satu alasannya karena terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik dengan mau mengakui semua kesalahannya dan bahkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama yakni penyeludupan barang bahaya, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Jejak Rekam.
Terdakwa juga masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya, maka dari itu yang awalnya tidak ada unsur yang meringankan sebab terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, tetapi kini malah diacungi jempol oleh pihak berwajib.
“Berdasarkan pertimbangan yang kami lakukan, majelis hakim menyatakan sependapat sebagaimana surat Dakwaan JPU serta keterangan para saksi,” sebut majelis hakim.
Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH juga yakin bahwa perbuatan terdakwa Maulana alias Maul telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sehingga Maulana dijatuhi hukuman selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dapat membayar denda tersebut, maka terdakwa Maulana alias Maul mendapatkan hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Sebelum mengakhiri sidang majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum lainya.
Namun, baik terdakwa maupun JPU Romly Salijo SH sama-sama menerima atas putusan majelis hakim tersebut, hal tersebut disampaikan oleh Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalimantan Selatan.
Selain itu, diketahui juga kalau sebelumnya JPU Romly Salijo SH, yang disampaikan Ira Dwi Purbasari SH, dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa Maulana alias Maul Bin Suwito dinyatakan bersalah karena melawan hukum.
Sebab sudah melakukan penjualan, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Sehingga wajar jika sebelumnya pidana kepada Terdakwa Maulana alias Maul Bin Suwito merupakan tahanan penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, MH, serta dua anggotanya Ariyas Dedy, SH, MH, dan Kadek, SH, MH, menyatakan Maulana terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, diketahui juga kalau kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah Jalan Pramuka, kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dua anggota Polda Kalimantan Selatan yakni Oggi Oken dan Renaldi Poratama Jaya, SH, segera melakukan penyelidikan terkait terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Genio hitam merah kala itu.
Setelah diketahui gerak-geriknya mencurigakan, pengendara sepeda motor Honda Genio hitam merah itu langsung dihentikan di lokasi kejadian.
Saat diperiksa, petugas menemukan kantong belanja berisi 20 paket sabu dengan berat total 2.020 gram di lantai sepeda motornya.
Dalam persidangan, Maulana mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Pak Iwan (DPO) dan ia hanya bertugas mengambil sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Pramuka dengan iming-iming upah Rp25 juta.
Namun, sebelum sempat menerima upah atau menyerahkan barang, ia ditangkap oleh petugas yang saat itu juga mengaku tidak mengenal Pak Iwan secara langsung, karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.
Selain 20 paket sabu seberat 2.020 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:
• 2 (dua) lembar Plastik wana hitam
• 1(satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau
• 1 (satu) buah HP merk Tecno spark warna biru
• 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam merah NoPol DA 5916 AN
Yang mana itu semua dibawa oleh pihak berwajib semata-mata untuk proses Hukum lebih lanjut terkait kasus Maulana alias Maul.***
BACA JUGA
