Residivis Berbagai Kejahatan Ditangkap saat Santai di Pasar Baru, Kalimantan Selatan

INIKALSEL.COM – Seorang residivis berbagai kejahatan di Kalimantan Selatan sudah ditangkap polisi.
Dia saat digeledah polisi diketahui menyimpan senjata tajam atau sajam pada Rabu 4 Desember 2024 malam sekitar jam 23.00 Wita.
Pada saat itu, pria berinisial RD diamankan di Jalan Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
Dari pelaku warga Banjarmasin Tengah ini ditemukan barang bukti atau barbuk sebuah senjata tajam jenis belati, dengan panjang sekitar 22 cm dan diketahui gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, serta kumpang terbuat dari kulit warna coklat.
Bermula saat pelaku sedang berdiri santai di Pasar Baru, dia tidak lama didatangi oleh team Opsnal Macan Resta yang sedang melaksanakan patroli.
Setelah didatangi dan dilakukan pemeriksaan kepada RD, pria tersebut diketahui menyimpan belati yang di simpan di pinggang belakang sebelah kanan.
Karena pelaku tidak memiliki atau dilengkapi surat izin yang sah, maka ia diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan bahwa pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini residivis pembunuhan, penganiayaan, narkoba dan sajam. Kini RD dijerat kembali terkait sajam sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya pada Rabu 11 Desember 2024 sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.
Dia mengatakan bahwa tim Opsnal Macan Resta sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah dan mengamankanl RD yang tengah berdiri santai di kawasan tersebut.
Apa itu residivis?
Residivis adalah orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh residivis.
Tindak pidana yang dilakukan oleh residivis itu bisa berupa tindak pidana serupa atau berbeda dengan tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa disebut residivis adalah:
• Pelakunya adalah orang yang sama
• Melakukan tindak pidana setelah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap oleh hakim
• Telah selesai menjalani hukuman
• Melakukan perbuatan pidana dalam rentang waktu tertentu.
Sehingga bisa dikatakan residivisme merupakan salah satu konsep dasar dalam peradilan pidana yang sering kali ditimbulkan dalam beberapa alasan seperti faktor ekonomi atau kebutuhan hidup, faktor keluarga, faktor lingkungan pergaulan, faktor kondisi sosial masyarakat, hingga kurangnya efek jera penjatuhan sanksi.
Siapa RD?
RD adalah pria asal Kalimantan Selatan yang pernah menjalani 4 kali hukuman penjara dengan kasus-kasus sebelumnya yang meliputi pembunuhan, penganiayaan, narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
Apa yang dimaksud belati?
Belati adalah pisau tempur dengan titik yang sangat tajam dan biasanya satu atau dua sisi yang tajam, biasanya dirancang atau mampu digunakan sebagai senjata pemotong atau tusuk. Tidak sedikit orang yang membunuh dengan menggunakan pisau belati.***
BACA JUGA
