Polresta Banjarmasin Ciduk 2 Warga Pengedar Barang Haram di Kalimantan Selatan Bulan Oktober-November

INIKALSEL.COM – Seorang wakar berinisial AR ditangkap Polresta Banjarmasin karena terciduk jadi pengedar barang haram alias sabu-sabu.
Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,82 Gram pada Minggu 17 November 2024 sore sekitar pukul 16.20 Wita lalu.
Warga yang tinggal di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya diringkus polisi setelah berusaha kabur, dengan cara masuk ke dalam kolong rumahnya namun ketahuan.
Meski sempat berusaha kabur, akhirnya dia digeledah dengan tak lama polisi menyita ponsel jenis Oppo A53 berwarna biru.
Setelah digeledah di rumahnya, pelaku langsung dibawa oleh polisi ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian kini kabarnya dilakukan pengembangan terkait dari mana pelaku beli narkoba tersebut, hal ini sudah dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, Minggu 24 November 2024 alias hari ini.
Dia mengatakan saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dengan masuk ke kolong rumah tetapi untungnya anggota berhasil menangkapnya.
Namun selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu mengimbau agar masyarakat terbuka akan hal buruk semacam ini di wilayah tempat tinggal.
Pria usia 51 tahun itu sudah pasti akan dipenjarankan dan akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, belum lama ini Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, meringkus seorang tukang tambal ban berinisial LH yang bekerja sebagai mengedarkan sabu-sabu juga.
Pria usia 30 tahun itu sudah diringkus berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 tepatnya di depan tempat tambal ban dodi Kelurahan Pemurus dalam, Kecamatan Banjarmasin selatan.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno di Banjarmasin menambahkan bahwa pelaku tertangkap tangan pada Selasa 22 Oktober 2024 malam hari sekitar pukul 22.00 WITA.
LH yang merupakan warga Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan karang mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur itu ditangkap berdasarkan informasi yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan itu polisi yang menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 1 gram.
Atas perbuatannya, LH beserta barang bukti dengan terpaksa dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tuntutan paling rendah akan dipidanakan selama 5 tahun.***
Sumber: kbk.news
BACA JUGA
