Waduh Tega Sekali! Seorang Kakek Asal Banjarmasin Dipidanakan Karena Dituduh Serobot Tanah

INIKALSEL.COM – Seorang kakek berusia 72 tahun asal Pekapuran, Banjarmasin, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dituduh menyerobot tanah.
Tanah tersebut diketahui memiliki luas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut.
Seorang kakek berusia 72 tahun itu diketahui telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Firmansyah, dalam sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis 21 November 2024 malam hari.
Atas perbuatan kakek bernama Kahpi tersebut dikenakan Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Hakim ketua Gusti Risna Mariana mengatakan akan memberikan kesempatan kepada kakek berusia 72 tahun asal Pekapuran, tersebut untuk membela diri dalam sidang selanjutnya yang jatuh pada Selasa, 26 November 2024 mendatang.
“Tentu saja saya keberataan dengan tuntutan jaksa, karena saya punya alas tanah itu lebih dulu sejak 1988,” ujar Kahpi usai sidang, sebagimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.
“Sedangkan pelapor baru 1997,” lanjut kakek berusia 72 tahun asal Pekapuran itu.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kahpi sudah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut janggal sejak awal dilaporkan.
Semestinya perkara sengketa tanah ini harus diawali sidang perdata soal pemilik tanah yang sah.
“Sejak awal kami heran, karena perkara sengketa tanah naik ke persidangan pidana tanpa pembuktian lebih dulu,” tegas Raden Rahmat Dannur.
Pengacara muda ini akan menegakkan keadilan untuk sang kakek dengan perpegang kepada Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B230/E/EJP/01/2013 tentang penanganan tindak pidana umum objek berupa tanah, juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.
Raden Rahmat Dannur menerangkan dalam aturan itu, sengketa tanah tidak boleh dipidana sebelum dilakukan penyelesaian hak keperdataan untuk menentukan pemilik tanah yang disengketakan.
“Coba bayangkan seandainya klien kami diputuskan bersalah dihukum penjara, tetapi di kemudian hari secara perdata klien kami terbukti sebagai pemilik sah tanah, apa gak malu?” beber pengacara itu.
Oleh karena itu, pria muda tersebut sangat berharap agar majelis hakim dalam putusan dapat membebaskan Kahpi atas dasar belum dilakukan pembuktian keabsahan pemilik tanah.***
BACA JUGA
