Waduh! Banyak Penyitaan Pupuk Bersubsidi di Kalimantan Selatan, Polres Menduga Itu Semua Berstatus Ilegal

Waduh! Banyak Penyitaan Pupuk Bersubsidi di Kalimantan Selatan, Polres Menduga Itu Semua Berstatus Ilegal
Ilustrasi pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan (istockphoto.com)

INIKALSEL.COM – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Astambul sebuah kecamatan yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap pada 9 November 2024 di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka diketahui berinisial KY memperjual belikan 40 karung pupuk subsidi merek UREA N 46 seberat 50 kg per karung menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat saat Press Rilis mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap saat anggota Tipidter Polres Banjar melakukan patroli di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Di sana anggota Tipidter Polres Banjar melihat ada sebuah mobil pick up yang mencurigakan hingga akhirnya mereka terfokus pada mobil tersebut.

“Anggota kita melihat ada satu buah mobil pick up yang mengangkut sesuatu dengan keadaan bak-nya tertutup rapat,” ujar Ifan Hariyat sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.

“Saat dicek ternyata isi bak tersebut merupakan pupuk bersubsidi sebanyak 41 sak dan setiap karungnya berisi 50 kilogram pupuk,” lanjutnya Kamis (21/11/2024) siang.

Kapolres Banjar membeberkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Bahkan tersangka dipastikan tidak memiliki surat-surat perizinan yang sah dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk mengangkut dan mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut.

“KY mendapatkan (membeli) pupuk bersubsidi tersebut dari petani-petani di Barito Kuala dengan tujuan akan dijual kembali,” ujar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Maha Putra menambahkan pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari petani di Barito Kuala seharga Rp 75 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per-karungnya.

“Jadi keuntungan tersangka kalau terjual mencapai 100 persen,” ucap Bara Pratama Maha Putra, S.T.K., S.I.K.

Oleh karena itu, tersangka disangkakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan terkait Distribusi Pupuk Bersubsidi.

Tidak jauh dari kejadian tersebut, pada hari yang sama, Polres Hulu Sungai Selatan menemukan dan menyita ratusan karung pupuk bersupsidi sebanyak 30 ton, di Gudang Milik (HAR) di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, Kamis (14/11/2024).

“Tiga puluh ton pupuk bersubsidi ini yang disita terdiri dari jenis NKP Phonska dan dan Urea,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kamis (21/11/2024), saat press release di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan pupuk bersubsidi yang disita ini dibeli dari petani dan (DY) Kepala Gudang disalah satu perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalsel, seharga Rp.155 ribu hingga Rp.175 ribu perkarung.

“Pupuk yang dibeli seberat 50 kilogram perkarung dijual kembali dengan keuntungan Rp35 ribu per karung,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad.

Dikatakannya, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu sebenarnya diberikan Prabowo untuk program 100 hari ketahanan pangan.

Hal itu bertujuan untuk bantuan yang mempunyai posisi strategis membuat hasil pertanian untuk meningkatkan hasil pertanian.

Sesuai dengan pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2024, tentang perdagangan jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 34 Ayat 2, ayat 3 jo pasal 32 Ayat 2, ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kapolres HSS.

Namun di HSS hingga saat ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini masih dalam penyidikan.

“Setelah berkoodinasi dengan instansi terkait dan gelar perkara, selanjutnya akan ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar mantan Kabag PJR Ditlantas Polda Kalsel.***

 

Tinggalkan Komentar